
Tidak ada yang lebih menyentuh daripada melihat bagaimana Islam menjaga kehormatan manusia —
bahkan setelah ia tiada.
Jasad seorang mukmin bukan sekadar tanah dan debu,
tapi amanah yang harus dijaga, dihormati, dan diperlakukan dengan kasih sayang.
Relokasi makam dalam Islam bukan perkara sepele.
Ia bukan sekadar “memindahkan kubur”, tapi memindahkan kehormatan.
Dan sejarah Islam mencatat, bahkan para sahabat Rasulullah ﷺ pernah mengalaminya —
bukan karena ingin bermegah, tapi karena ingin memuliakan.
🕌 1️⃣ Pemindahan Makam Sahabat Nabi: Fakta yang Diakui Sejarah Islam
Beberapa peristiwa dalam sejarah menunjukkan bahwa relokasi makam sahabat pernah dilakukan —
bukan karena keinginan duniawi, tapi karena alasan maslahat dan kehormatan.
🌿 2️⃣ Kisah Pemindahan Makam Dua Sahabat Nabi di Masjid Nabawi
Ketika pembangunan Masjid Nabawi di Madinah diperluas pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 720 M),
ditemukan dua jasad sahabat Rasulullah ﷺ yang masih utuh di area perluasan.
Dalam “Wafa’ al-Wafa bi Akhbar Dar al-Mustafa” karya As-Samhudi, disebutkan:
“Ketika Umar bin Abdul Aziz menggali di area timur Masjid Nabawi,
ditemukan dua jasad sahabat yang masih utuh, seakan baru dikubur.”
(As-Samhudi, Wafa’ al-Wafa, jilid 2, hlm. 443)
Jasad keduanya kemudian dipindahkan dengan penuh adab ke tempat yang layak di luar area pembangunan.
Tidak dibuka kafannya, tidak disentuh tubuhnya, dan seluruh proses disertai doa.
💬 Para ulama menegaskan:
“Peristiwa ini menjadi dalil bahwa relokasi makam dibolehkan jika ada keperluan syar’i dan dilakukan dengan kehormatan.”
(Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 3/256)
🌸 3️⃣ Kisah Pemindahan Makam Abdullah bin Amr bin Haram (Ayah Jabir bin Abdullah)
Salah satu kisah paling menyentuh adalah kisah Abdullah bin Amr bin Haram,
ayah dari sahabat terkenal Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma,
yang gugur dalam perang Uhud.
📖 Dalam hadits sahih riwayat Bukhari, Jabir berkata:
“Ketika ayahku terbunuh pada perang Uhud,
Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Kuburkan dia bersama Abdullah bin Rawahah.’
Namun setelah enam bulan,
aku memindahkannya ke kubur lain,
dan aku mendapati jasadnya masih seperti hari dikuburkan dahulu.’”
(HR. Bukhari, no. 1351)
💡 Pelajaran dari kisah ini:
- Jabir memindahkan ayahnya setelah mendapat izin dari Nabi ﷺ.
- Pemindahan dilakukan dengan penuh adab dan kehati-hatian.
- Setelah digali, jasad ayahnya masih utuh dan tidak berubah,
menunjukkan kemuliaan syuhada dan kebenaran janji Allah.
“Jasad orang beriman tidak akan dimakan tanah.”
(HR. Ibnu Majah, no. 1617)
Inilah bukti bahwa relokasi makam bisa dilakukan dengan adab dan izin,
terutama jika bertujuan memuliakan jasad atau menempatkannya di tempat yang lebih aman dan terhormat.
🌿 4️⃣ Relokasi Makam di Masa Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan
Dalam beberapa riwayat, ketika kawasan Baqi’ diperluas pada masa khalifah Utsman,
beberapa makam lama dipindahkan sedikit agar area tetap teratur dan tidak bertumpuk.
Semuanya dilakukan dengan adab dan doa.
Para sahabat tidak melihat hal ini sebagai pelanggaran,
karena tujuannya adalah menjaga kehormatan dan kerapian pemakaman muslimin.
Imam Malik rahimahullah berkata:
“Tidak mengapa menggali kubur lama jika tidak ada jasadnya lagi,
atau jika dipindahkan demi kemaslahatan kaum muslimin.”
(Al-Mudawwanah, 1/246)
🌸 5️⃣ Hikmah dari Relokasi Para Sahabat
1️⃣ Islam Menjaga Kehormatan Jasad
Relokasi hanya dilakukan untuk memuliakan, bukan merusak.
Bahkan jasad yang masih utuh dijaga tanpa disentuh.
2️⃣ Kematian Tidak Menghapus Hak Dihormati
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya menghina orang mati sama dosanya seperti menghina orang hidup.”
(HR. Ahmad, no. 23987)
3️⃣ Maslahat dan Adab Selalu Jadi Ukuran
Jika relokasi dilakukan dengan niat baik — menjaga, melindungi, memuliakan —
maka dibolehkan dan berpahala.
🌿 6️⃣ Relokasi di Zaman Sekarang: Melanjutkan Adab Para Sahabat
Kini, banyak keluarga muslim ingin mengikuti jejak para sahabat —
memindahkan makam orang tua mereka ke tempat yang lebih terhormat, terawat, dan aman.
Di Al Azhar Heritage Memorial Garden,
relokasi dilakukan dengan prinsip syariat dan adab yang sama seperti para sahabat dahulu:
- Jasad dipindahkan bersama tanah di sekitarnya,
- Tidak disentuh atau dibuka kafannya,
- Doa dan dzikir dipanjatkan sepanjang proses,
- Dikebumikan kembali dengan tata cara islami dan penuh kehormatan.
“Relokasi di sini bukan sekadar memindahkan,
tapi menghidupkan kembali adab Islam dalam menjaga kehormatan jasad.” 🌿
🌸 7️⃣ Kesimpulan
✅ Relokasi makam pernah terjadi pada masa sahabat dan tabi’in, dengan adab dan kehormatan.
✅ Hukum relokasi boleh, jika ada kebutuhan syar’i seperti menjaga jasad atau memuliakan yang wafat.
✅ Prosesnya harus dilakukan oleh ahli yang paham fiqih pemakaman dan penuh kehati-hatian.
📞 Al Azhar Heritage Memorial Garden menjadi contoh modern dari semangat ini —
memuliakan setiap jasad, menjaga kehormatan, dan menanamkan adab Islam di setiap liang lahad.
🌿 “Dulu para sahabat memindahkan jasad demi menjaga kehormatan.
Kini, kita pun bisa meneladani mereka —
bukan untuk bermegah, tapi untuk memuliakan cinta yang abadi.”
Baca Artikel Lainnya :
Panduan Lengkap Harga dan Cara Pemesanan Makam Al Azhar Memorial Garden
Bolehkah Wanita Ziarah Kubur? Inilah Penjelasan Syariah dari Para Ulama
Hukum Membuat Nisan dalam Islam: Batasan, Tulisan, dan Adabnya
