IMG-20251013-WA0012

Bolehkah Menumpuk Dua Jenazah dalam Satu Kubur? Ini Penjelasan Dalil dan Pandangan Ulama

IMG-20251013-WA0012
Pemakaman Khusus Muslim di Al Azhar Memorial Garden menjaga kehormatan setiap jenazah yang dimakamkan dengan disediakan walkway di setiap makam agar tidak terinjak dan terlangkahi

Fenomena ini sering terjadi di pemakaman umum:
ketika lahan penuh, nisan lama dibongkar, lalu jenazah baru dikuburkan di atas atau di sampingnya.
Sebagian beralasan, “kan masih keluarga” atau “tanahnya sempit.”

Padahal dalam Islam, kubur bukan sekadar tanah untuk mengubur tubuh, tapi tempat kehormatan bagi jasad seorang mukmin.
Rasulullah ﷺ mencontohkan bagaimana menghormati orang yang wafat — bahkan setelah ruhnya terlepas.


🕌 1. Islam Menjaga Kehormatan Jasad Setelah Kematian

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Mematahkan tulang orang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)

Hadits ini menegaskan bahwa tubuh orang beriman tetap suci dan terhormat setelah wafat.
Karena itu, menggali, menindih, atau menumpuk jenazah tanpa sebab yang dibenarkan adalah pelanggaran terhadap kehormatan seorang muslim.

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan:

“Kehormatan seorang muslim tetap berlaku setelah kematian sebagaimana ketika hidup.”
(Fathul Bari, 3/202)


🌿 2. Hukum Menumpuk Dua Jenazah dalam Satu Kubur

Para ulama sepakat bahwa hukum asalnya tidak boleh, kecuali dalam kondisi darurat syar’i.

Rasulullah ﷺ hanya pernah mengubur dua jenazah dalam satu liang pada peristiwa Perang Uhud,
karena jumlah syuhada sangat banyak dan lahan sempit.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mengumpulkan dua orang dari korban perang Uhud dalam satu kubur, lalu beliau bertanya:
‘Siapa di antara mereka yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya?’
Jika ditunjuk salah satunya, beliau mendahulukannya di liang lahad.”
(HR. Bukhari, no. 1343)

➡️ Dari sini dipahami bahwa praktik ini hanya boleh karena darurat, bukan karena “hubungan keluarga” atau alasan praktis lainnya.


📚 3. Pendapat Para Ulama Tentang Penumpukan Jenazah

🔹 Imam An-Nawawi – Syarh Muslim (7/39)

“Tidak boleh menguburkan dua jenazah dalam satu kubur kecuali karena darurat, seperti banyaknya jenazah dan sedikitnya tanah.”

🔹 Ibnu Qudamah – Al-Mughni (2/381)

“Jika terpaksa, maka boleh dua orang dalam satu liang, dan yang lebih mulia amalnya diletakkan di depan (menghadap kiblat). Namun jika tanpa kebutuhan, hukumnya tidak boleh.”

🔹 Imam Malik – Al-Mudawwanah (1/249)

“Mengubur dua orang dalam satu kubur adalah makruh, kecuali jika tanah sempit atau karena keadaan darurat seperti perang.”

🔹 Fatwa Ulama Kontemporer (Lajnah Daimah, 7/303):

“Tidak disyaratkan harus keluarga jika darurat. Namun hukum asal tetap satu kubur untuk satu jenazah.”


🌙 4. Jadi, Haruskah Masih Keluarga?

Jawabannya: tidak.
Jika benar-benar darurat (misalnya perang, bencana, atau tanah terbatas), boleh dua atau lebih jenazah dalam satu kubur, tanpa harus ada hubungan darah.

Namun jika tidak ada darurat, maka haram menumpuk jenazah — bahkan meski masih suami-istri, anak-ayah, atau keluarga inti.

➡️ Karena alasan hukumnya bukan “hubungan,” tapi kehormatan jasad yang wajib dijaga.

“Kubur adalah rumah abadi yang suci. Ia tidak boleh dijadikan tempat tumpukan, bahkan oleh keluarga sendiri.”


🌸 5. Dampak Sosial dan Moral dari Kubur Tumpang-Tindih

Realitas di TPU umum sering memilukan:

  • Nisan lama dibongkar,
  • Tulang-tulang bercampur,
  • Kubur lama ditimbun untuk jenazah baru,
  • Bahkan ada makam yang kini jadi tempat duduk atau parkir motor.

Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jangan duduk di atas kubur dan jangan salat menghadap kepadanya.”
(HR. Muslim, no. 972)

Itu bukan sekadar larangan lahiriah,
tapi peringatan bahwa kubur adalah tempat kehormatan, bukan lahan yang bisa diubah semaunya.


🌳 6. Solusi Islami: Pemakaman yang Menjaga Kehormatan Jasad

Inilah mengapa Islam memerintahkan agar setiap jenazah memiliki kuburnya sendiri, terjaga, dan terawat.

Dan di era sekarang, nilai ini diwujudkan dalam konsep pemakaman islami modern seperti
🌿 Al Azhar Heritage Memorial Garden
tempat di mana setiap jasad muslim:

  • Dimakamkan sesuai tuntunan syariat,
  • Mendapat lahan pribadi permanen,
  • Tidak akan ditumpuk, dipindah, atau digusur,
  • Dirawat seumur hidup dalam lingkungan bersih dan menghadap kiblat.

“Yang beriman hidup dengan adab, dan wafat pun dimuliakan dengan adab.”


💫 Kesimpulan

Menumpuk dua jenazah dalam satu kubur tidak diperbolehkan, kecuali karena darurat syar’i seperti perang atau bencana besar.
Tidak disyaratkan harus keluarga, tapi harus benar-benar darurat.
Jika tanpa alasan yang kuat, maka itu termasuk pelanggaran terhadap kehormatan jasad muslim.

📞 Kunjungi Al Azhar Heritage Memorial Garden,
tempat peristirahatan yang menjaga adab,
menjamin kehormatan setiap jasad,
dan menghadirkan ketenangan bagi keluarga hingga akhir hayat.

Baca Artikel Lainnya :

Mengapa TPU Biasa Tidak Dapat Menjamin Keberlangsungan Makam

Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan: Ciri Pemakaman yang Beradab

Rumahmu Miliaran, Tapi Makammu Dempet-Dempetan: Saat Segalanya Tak Lagi Berarti

Menyiapkan Makam untuk Diri Sendiri: Bukti Cinta dan Cara Memudahkan Ahli Waris Menunaikan Fardhu Kifayah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *