
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat:
“Bolehkah menumpuk jenazah dalam satu kubur, asalkan masih keluarga?”
Sekilas terdengar wajar, tapi jika ditelusuri dari pandangan syariat, Islam sangat tegas memuliakan jasad manusia, bahkan setelah ruh meninggalkannya.
Karena bagi seorang muslim, kehormatan tidak berhenti di dunia, melainkan dijaga hingga ke liang lahat.
Maka kali ini kita akan menelaah hukum ini dengan kacamata ulama besar — dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ulama mufti di Arab Saudi — agar pemahaman kita teguh, dan amalan kita tidak menyelisihi syariat.
🕌 1. Prinsip Syariat: Kehormatan Jasad Tidak Gugur Setelah Mati
Islam menempatkan tubuh manusia sebagai amanah Allah.
Dalam hadits sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mematahkan tulang orang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)
Makna hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (7/39):
“Hadits ini menjadi dalil bahwa kehormatan seorang muslim tetap berlaku setelah kematiannya, sebagaimana ketika ia masih hidup.”
Artinya, menggali kubur, menginjak, atau menumpuk jenazah tanpa darurat — adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan jasad seorang muslim.
🌿 2. Pandangan Ulama Besar Dunia Islam
📖 A. Al-Lajnah Ad-Da’imah (Komite Fatwa Tetap Kerajaan Saudi Arabia):
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (7/303) disebutkan:
“Tidak dibenarkan mengubur dua atau lebih jenazah dalam satu liang kubur tanpa sebab darurat, seperti banyaknya korban atau sempitnya lahan.
Jika dilakukan, hendaknya yang paling utama amalnya diletakkan di depan menghadap kiblat.”
➡️ Maka, menumpuk jenazah tanpa kebutuhan darurat termasuk pelanggaran terhadap sunnah dan adab Islam.
📖 B. Syaikh Ibn Baz rahimahullah (Mufti Agung Saudi Arabia):
“Satu liang kubur hanya untuk satu jenazah, karena demikianlah yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap kaum muslimin.
Penggabungan dua jenazah hanya boleh saat darurat, sebagaimana terjadi di perang Uhud.”
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/207)
📖 C. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah (Al-Mughni, 2/381):
“Tidak boleh mengubur dua orang dalam satu kubur tanpa darurat.
Jika terpaksa, maka didahulukan yang lebih mulia amalnya di sisi kiblat.”
📖 D. Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI, Komisi Fatwa 2019):
“Mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu seperti bencana besar atau keterpaksaan syar’i.
Selain itu, wajib satu jenazah satu kubur untuk menjaga kehormatan dan identitas jenazah.”
🌙 3. Darurat: Satu-Satunya Pengecualian
Islam adalah agama yang mudah, namun tidak menyepelekan.
Ulama menjelaskan bahwa keadaan darurat yang membolehkan penggabungan jenazah hanyalah:
- Banyaknya korban (perang, bencana alam, pandemi, dan sejenisnya),
- Lahan kubur benar-benar tidak tersedia,
- Kondisi yang mengancam keselamatan hidup jika dipaksakan menggali kubur lain.
Dalam keadaan seperti itu, boleh dua jenazah dalam satu liang, tanpa syarat hubungan keluarga.
Namun jika kondisi telah normal, tidak boleh lagi menumpuk jenazah baru di atas yang lama.
🌸 4. Realitas di Lapangan: Masalah TPU Umum
Di banyak tempat, terutama TPU umum, praktik penumpukan ini sering dilakukan bukan karena darurat, tetapi karena:
- Lahan sempit,
- Izin sewa makam habis,
- Kurangnya perawatan,
- Atau kebijakan pengelola.
Padahal, tubuh seorang muslim tidak boleh dipindah, ditimpa, atau dibongkar, kecuali atas dasar kebutuhan syar’i.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kubur adalah tempat pertama dari alam akhirat. Jika seseorang selamat darinya, maka setelahnya akan mudah baginya.”
(HR. Tirmidzi, no. 2308)
Bagaimana bisa disebut “selamat”, jika bahkan kuburnya tidak lagi dijaga?
🕌 5. Islam Menganjurkan Pemakaman yang Beradab dan Permanen
Menyiapkan lahan pemakaman yang terhormat adalah bagian dari fardhu kifayah dan bentuk ihsan terhadap sesama muslim.
Karena itu, muncul gagasan pemakaman islami modern seperti Al Azhar Heritage Memorial Garden,
yang menjalankan prinsip syariat dengan manajemen profesional:
- Satu liang untuk satu jenazah,
- Tidak ada penumpukan atau pemindahan,
- Menghadap kiblat,
- Dirawat seumur hidup,
- Menjaga kebersihan, ketenangan, dan adab ziarah.
Inilah wujud nyata dari firman Allah:
“Dan Kami muliakan anak cucu Adam.”
(QS. Al-Isra’: 70)
💎 6. Pesan Hikmah dari Ulama
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:
“Menjaga kehormatan orang mati sebagaimana menjaga kehormatan orang hidup adalah bagian dari iman dan adab Islam.
Maka wajib bagi umat Islam mengubur setiap jenazah dengan penuh penghormatan dan tidak menggabungkannya kecuali darurat.”
(Al-Muntaqa min Fatawa, 3/52)
Sedangkan ulama MUI menambahkan:
“Pemakaman yang tertib, terawat, dan beradab adalah tanda umat yang memahami syariat dan menghargai kehidupan setelah kematian.”
💫 Kesimpulan
Islam melarang menumpuk jenazah tanpa sebab darurat.
Larangan ini berdasar pada dalil hadits sahih dan ijma’ ulama dari masa klasik hingga kontemporer.
Hanya dalam kondisi darurat syar’i — perang, bencana, atau keterbatasan lahan — boleh dilakukan, dan itu pun tanpa syarat hubungan keluarga.
📞 Al Azhar Heritage Memorial Garden hadir sebagai solusi beradab,
menjaga setiap jasad agar dimakamkan dengan penuh adab, kehormatan, dan ketenangan —
sebagaimana diajarkan Islam sejak masa Rasulullah ﷺ.
Baca Artikel Lainnya :
Bolehkah Menumpuk Dua Jenazah dalam Satu Kubur? Ini Penjelasan Dalil dan Pandangan Ulama
Mengapa TPU Biasa Tidak Dapat Menjamin Keberlangsungan Makam
Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan: Ciri Pemakaman yang Beradab
Rumahmu Miliaran, Tapi Makammu Dempet-Dempetan: Saat Segalanya Tak Lagi Berarti

