
Tidak sedikit anak yang ingin berbuat baik kepada orang tuanya — bahkan setelah mereka wafat.
Ada yang menunaikan sedekah atas nama mereka, ada yang mendoakan setiap hari, dan ada pula yang berniat memindahkan makam orang tua ke tempat yang lebih terhormat dan terawat, agar lebih mudah diziarahi oleh keluarga.
Pertanyaan pun muncul:
“Apakah boleh memindahkan makam dalam Islam?”
“Apakah tindakan itu termasuk tidak menghormati jenazah, atau justru bentuk bakti?”
Islam, agama yang penuh adab dan rahmat, telah memberi penjelasan bijak tentang hal ini.
🕌 1. Hukum Asal: Tidak Boleh Memindahkan Makam Tanpa Alasan Syari’i
Rasulullah ﷺ sangat menekankan kehormatan jasad seorang muslim, bahkan setelah wafat.
Beliau bersabda:
“Mematahkan tulang orang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)
Hadits ini menjadi dasar bahwa jasad orang beriman tidak boleh diganggu tanpa alasan syar’i.
Karena itu, hukum asal memindahkan jenazah adalah tidak boleh (haram) — kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat.
🌿 2. Kapan Relokasi Makam Diperbolehkan?
Para ulama ijma’ (sepakat) bahwa memindahkan makam boleh dilakukan jika ada alasan darurat atau maslahat yang kuat.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Tidak boleh menggali atau memindahkan jenazah kecuali karena alasan syar’i,
seperti khawatir terbongkar, terendam banjir, atau untuk kemaslahatan yang jelas.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 5/306)
Syaikh Ibn Baz rahimahullah juga berfatwa:
“Jika ada maslahat yang besar — seperti takut rusak, atau ingin dipindahkan ke tempat yang aman dan terjaga — maka boleh memindahkan jenazah, dengan syarat dilakukan dengan adab dan kehati-hatian.”
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/213)
🌙 3. Alasan yang Dibenarkan Menurut Ulama
Relokasi makam boleh dilakukan bila memenuhi satu atau beberapa alasan berikut:
- Tempat lama rusak, tergenang, atau tidak terawat.
→ Misalnya makam di TPU yang becek, sering terinjak, atau di pojokan dekat pembuangan sampah. - Tanah makam terancam proyek, pelebaran jalan, atau penutupan TPU.
- Ingin memindahkan ke area makam keluarga agar mudah diziarahi dan dirawat bersama.
- Ingin memindahkan ke pemakaman islami yang lebih sesuai dengan adab syariat.
Selama niatnya untuk menjaga kehormatan dan memudahkan ziarah, maka relokasi itu bukan pelanggaran, tapi bentuk ihsan (kebaikan) kepada orang tua.
🕌 4. Syarat dan Adab Memindahkan Makam dalam Islam
Agar relokasi diperbolehkan secara syar’i, ada beberapa syarat penting:
- Harus ada kebutuhan atau maslahat syar’i, bukan karena alasan sepele.
- Mendapat izin dari ahli waris utama.
- Dilakukan dengan adab dan kehati-hatian:
- Menggali perlahan tanpa merusak jasad atau tulang.
- Jika ditemukan jasad masih utuh, tidak boleh disentuh kecuali dipindahkan utuh.
- Memindahkan bersama tanahnya, jika memungkinkan.
- Tidak dilakukan untuk tujuan duniawi atau komersial.
- Dikubur kembali dengan cara yang sah:
- Menghadap kiblat, dikafani ulang jika perlu,
- Didoakan dan ditutup dengan penuh penghormatan.
“Setiap jasad beriman harus diperlakukan dengan lembut,
karena ia telah berjuang di jalan Allah semasa hidupnya.”
(Ibnul Qayyim, Ar-Ruh)
🌸 5. Relokasi Makam sebagai Bentuk Bakti dan Pemuliaan
Bagi anak-anak yang memindahkan makam orang tuanya bukan karena kelalaian, tapi karena ingin memuliakan, maka itu bisa bernilai pahala —
karena termasuk menjaga kehormatan mereka setelah wafat.
Imam As-Suyuthi rahimahullah menulis:
“Siapa yang menjaga kehormatan orang tuanya setelah wafat, maka Allah akan menjaga kehormatannya setelah ia meninggal.”
(Syarh Ash-Shudur, hal. 97)
Maka, memindahkan makam ke tempat yang bersih, terhormat, dan layak diziarahi adalah wujud cinta yang beradab — bukan pelanggaran.
🌿 6. Relokasi Makam ke Al Azhar Heritage Memorial Garden
Relokasi ke Al Azhar Heritage Memorial Garden bukan sekadar pemindahan jasad, tapi pemindahan kehormatan.
Setiap relokasi dilakukan dengan:
- SOP islami: disaksikan oleh keluarga, ustadz pendamping, dan tim profesional.
- Pemakaman ulang dengan doa dan tata cara syariat.
- Makam baru menghadap kiblat, tertata, dan dirawat seumur hidup.
- Lingkungan tenang dan bersih yang memudahkan keluarga untuk ziarah tanpa harus melangkahi kubur lain.
“Di sini, doa anak-anak lebih mudah tersampaikan,
karena setiap makam berdiri dengan kehormatan dan ketenangan.”
🌙 7. Menjaga Adab dalam Niat
Relokasi bukan hanya perkara teknis, tapi juga niat dan adab.
Jika niatnya untuk memuliakan, memudahkan ziarah, dan menjaga kehormatan — maka itu menjadi bagian dari birrul walidain (bakti kepada orang tua).
Namun jika hanya karena gengsi, pamer, atau alasan duniawi, maka ia kehilangan nilai ibadahnya.
“Segala amal tergantung niat,
dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
💫 Kesimpulan
🔹 Hukum asal memindahkan makam adalah tidak boleh,
namun boleh dilakukan jika ada kebutuhan syar’i atau maslahat yang jelas.
🔹 Relokasi yang dilakukan dengan adab, kehormatan, dan niat memuliakan termasuk amal kebaikan.
🔹 Al Azhar Heritage Memorial Garden menjadi solusi beradab bagi keluarga yang ingin memuliakan orang tua mereka hingga setelah wafat.
📞 Hubungi tim Al Azhar Heritage Memorial Garden,
karena memindahkan jasad ke tempat yang layak bukan bentuk kelalaian,
melainkan bentuk cinta yang paling dalam kepada orang tua.
Baca Artikel Berikutnya :
Benarkah Kubur Menyempit dan Meluaskan Diri? Penjelasan Tentang Siksa dan Nikmat Kubur
Doa Orang Hidup Sampai ke Orang Mati: Benarkah dan Bagaimana Caranya?
Islam Melarang Menumpuk Jenazah: Inilah Penjelasan Dalil dan Solusi Beradabnya

