Pelayanan Kedukaan 24 Jam Al Azhar Memorial Garden • Karawang
Konsultan Resmi • Memorial Director • AZHR-07146 WhatsApp
foto-bersama-survei-makam-pak-hengki-ibu-witri-al-azhar

Di Usia 82 dan 75 Tahun, Pak Hengki dan Ibu Witri Menyiapkan Tempat Peristirahatan Terakhir

Jejak pendampingan Pak Hengki (82) dan Ibu Witri (75), pensiunan PLN, bersama Denny Herdiansyah dan Zulhamdi di Al Azhar Memorial Garden, 25 Oktober 2026. Survei makam dan edukasi syariah.

Foto bersama Pak Hengki, Ibu Witri, Denny Herdiansyah dan Zulhamdi saat survei makam
JEJAK PENDAMPINGAN • MINGGU, 25 OKTOBER 2026

Di Usia 82 dan 75 Tahun, Pak Hengki dan Ibu Witri Menyiapkan Tempat Peristirahatan Terakhir

Kisah survei Pak Hengki dan Ibu Witri bersama Memorial Partner Denny Herdiansyah, dengan pendampingan dan edukasi syariah oleh Zulhamdi M. Sa’ad, Lc.

Bagian dari Jejak Pendampingan Zulhamdi →

Di usia 82 tahun, Pak Hengki masih mampu berjalan dengan baik. Bersama Ibu Witri yang berusia 75 tahun, beliau datang bukan karena keadaan mendesak, melainkan untuk mengenal pilihan pemakaman muslim dan mempertimbangkannya secara matang.

Keduanya merupakan pensiunan PLN. Kunjungan ini difasilitasi oleh Memorial Partner Denny Herdiansyah, dan saya turut mendampingi untuk menjelaskan kawasan serta nilai-nilai syariah yang menjadi pertimbangan dalam mempersiapkan pemakaman.

Catatan ini menjadi bagian dari rangkaian Jejak Pendampingan: dokumentasi proses mendengar kebutuhan keluarga, mengajak melihat lokasi, memberi edukasi, dan menghormati keputusan mereka.

“Mempersiapkan pemakaman bukan sekadar memilih lokasi. Ada adab, amanah, dan hak sesama Muslim yang perlu dijaga.”
01 • PENYAMBUTAN

Disambut sekitar pukul 09.30, lalu memulai survei dengan doa

Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Pak Hengki dan Ibu Witri tiba di Al Azhar Memorial Garden sekitar pukul 09.30 WIB. Saya menyambut keduanya di depan restoran, kemudian kami bersiap mengelilingi kawasan menggunakan mobil buggy.

Sebelum survei, kami mengawali kunjungan dengan doa ketika memasuki area pemakaman. Ini menjadi pengingat bahwa kunjungan ke makam bukan hanya kegiatan melihat properti, tetapi juga kesempatan mengingat akhir kehidupan dan mendoakan kaum Muslimin yang telah mendahului.

Pak Hengki dan Ibu Witri didampingi meninjau kawasan makam Al Azhar
Pendampingan survei Pak Hengki dan Ibu Witri di area taman makam bersama Memorial Partner Denny Herdiansyah.
02 • MENGENAL KAWASAN

Dari Wardah hingga pilihan Double, Super Double, dan Single

Dari bagian depan kawasan, saya memperkenalkan zona Wardah, penataan kavling, dan perkembangan pemakaman. Saat kunjungan, saya menyampaikan bahwa lebih dari 3.100 orang telah dimakamkan di kawasan ini; angka tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam kunjungan, bukan laporan statistik terbaru yang diaudit.

1

Khuzamah

Meninjau karakteristik pilihan Double dan Super Double.

2

Miimauzaa

Melihat tipe Double Varian D dan kavling Single.

3

Kaamiliyaa

Melewati kawasan yang memiliki pilihan kavling Double.

4

Perbandingan tipe

Memahami kebutuhan dua orang, akses ziarah, serta pertimbangan pilihan lokasi.

Dokumentasi kunjungan Pak Hengki dan Ibu Witri di taman makam
Dokumentasi peninjauan kawasan makam yang tertata dengan jalur pejalan kaki dan ruang hijau.

Survei langsung membantu calon konsumen memahami perbedaan pilihan. Namun penentuan tipe makam tidak seharusnya dilakukan terburu-buru, terlebih ketika masih ada anggota keluarga yang perlu diajak bermusyawarah.

03 • EDUKASI SYARIAH

Mengapa memilih pemakaman muslim bukan sekadar transaksi?

Ketika kami duduk dan berbincang, saya mengajak Pak Hengki dan Ibu Witri melihat makna yang lebih dalam. Pemakaman bukan semata soal kavling yang dimiliki, melainkan bagaimana keluarga berikhtiar menjaga tuntunan syariah dan kehormatan jenazah.

1

Menjaga arah kiblat

Dalam tata cara pemakaman Islam, jenazah diletakkan menghadap kiblat. Tata letak makam muslim yang direncanakan dengan baik memudahkan pelaksanaan adab tersebut.

2

Menjaga kehormatan makam

Adab Islam melarang merendahkan kehormatan kubur, termasuk duduk di atasnya. Penataan jalur ziarah yang baik membantu pengunjung menghindari menginjak atau melangkahi makam.

3

Memelihara ketentuan pemakaman muslim

Pemisahan area pemakaman Muslim dan non-Muslim merupakan bagian dari praktik fikih pemakaman yang dijelaskan para ulama, dengan rincian hukum dan pengecualian yang perlu merujuk pada ahlinya.

4

Memudahkan fardu kifayah

Kejelasan lokasi dan proses dapat membantu keluarga mengurus jenazah, salat jenazah, dan pemakaman sesuai tuntunan, tanpa harus mengambil keputusan praktis dalam keadaan berduka.

Persiapan juga tentang tidak membebani orang lain

Memiliki rencana pemakaman dapat membantu keluarga mengetahui langkah yang perlu ditempuh. Nilainya bukan terletak pada kemewahan makam, tetapi pada ikhtiar memudahkan pelaksanaan kewajiban dan menjaga martabat sesama.

Dalam percakapan, saya juga menceritakan keteladanan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang meminta izin agar kelak dimakamkan di dekat Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Kisah ini tercatat dalam riwayat sahih dan menunjukkan perhatian beliau terhadap tempat peristirahatan terakhir, tanpa menjadikannya kewajiban bagi setiap Muslim untuk membeli kavling berdekatan.

Saya turut menyinggung nasihat para ulama tentang mengingat kematian, termasuk karya-karya Imam Al-Qurthubi. Karena rujukan kisah spesifik yang disebut dalam percakapan belum dipastikan, artikel ini tidak menisbatkan kutipan atau kisah tertentu kepada beliau.

“Yang dipertimbangkan bukan hanya di mana seseorang dimakamkan, tetapi juga bagaimana hak jenazah, adab ziarah, dan tanggung jawab keluarga dapat dijaga.”
04 • TANYA JAWAB FIKIH

Bolehkah Menyiapkan Makam Sebelum Meninggal Dunia?

Dalam diskusi, muncul pertanyaan yang juga sering terdengar di masyarakat: “Bukankah manusia tidak mengetahui di bumi mana ia akan meninggal? Kalau begitu, mengapa makam perlu disiapkan sejak sekarang?” Pertanyaan ini layak dijawab dengan ilmu, bukan dengan menakut-nakuti ataupun menganggap semua pandangan berbeda sebagai kekeliruan.

“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” — QS. Luqman [31]: 34

Mengetahui takdir berbeda dengan melakukan ikhtiar

Ayat tersebut menegaskan keterbatasan pengetahuan manusia tentang tempat dan waktu kematian. Ayat itu tidak dengan sendirinya berarti larangan merencanakan kebutuhan pemakaman. Seseorang boleh berikhtiar menyiapkan tempat atau pengaturan pemakaman, sementara kenyataan di mana ia wafat tetap berada dalam ketetapan Allah SWT. Rencana tersebut bisa saja tidak terlaksana jika keadaan berbeda.

Teladan Umar bin Khattab: meminta izin untuk dimakamkan berdekatan

Dalam riwayat sahih yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelang wafat, meminta izin kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha agar dapat dimakamkan di dekat Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Bahkan beliau meminta agar izin tersebut dipastikan kembali setelah wafatnya. Kisah ini menunjukkan adanya perhatian dan permintaan terkait lokasi pemakaman sebelum seseorang dimakamkan.

Namun perlu dibedakan: riwayat tersebut tidak secara khusus membahas jual beli kavling makam bertahun-tahun sebelum wafat. Karena itu, kisah Umar dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya pertimbangan lokasi dan persetujuan pihak yang berhak, tetapi tidak cukup dijadikan satu-satunya dalil untuk menghalalkan setiap bentuk transaksi makam.

Bagaimana hukum menyiapkan atau membeli kavling makam?

Secara prinsip, perencanaan pemakaman semasa hidup tidak otomatis terlarang. Penilaian hukumnya bergantung pada bentuk akad dan hak atas lahan, ketentuan pengelola, tidak adanya pelanggaran terhadap hak orang lain, serta cara pemakaman yang tetap sesuai syariat. Menyiapkan kavling juga bukan kewajiban agama dan bukan ukuran kesalehan seseorang.

1

Niat dan tujuan

Memudahkan pengurusan jenazah dan menjaga adab pemakaman, bukan bermegah-megahan atau merasa dapat memastikan takdir.

2

Kejelasan akad

Memahami status hak penggunaan kavling, biaya, aturan pengelolaan, dan konsekuensi jika pemakaman tidak jadi dilakukan di tempat tersebut.

3

Hak orang lain

Tidak mengambil hak makam umum secara tidak sah dan tidak merusak atau mengganggu makam yang telah ada.

4

Adab syariah

Tidak berlebihan dalam bangunan dan penanda makam serta tetap memperhatikan ketentuan pemakaman muslim.

Yang dijaga adalah syariat, bukan kepastian tempat wafat

Rencana makam dapat menjadi sarana ikhtiar, bukan jaminan bahwa seseorang pasti wafat atau dimakamkan di lokasi itu. Yang lebih utama ialah menjaga akidah, memenuhi hak jenazah, serta memudahkan keluarga menunaikan kewajiban ketika waktunya tiba.

Dengan pemahaman ini, keluarga dapat mempertimbangkan pilihan secara jernih. Untuk rincian hukum akad kavling dan kondisi tertentu, konsultasi kepada ulama atau ahli fikih yang memahami praktik pengelolaannya tetap diperlukan.

05 • KONSULTASI & MUSYAWARAH

Dua kavling Single atau satu Double? Keputusan dibawa pulang untuk dibicarakan

Setelah melihat kawasan dan mendengar penjelasan, Pak Hengki dan Ibu Witri masih mempertimbangkan apakah akan memilih dua kavling Single, tipe Double, atau alternatif lainnya.

Kami melanjutkan diskusi dengan membahas pilihan dan kebutuhan mereka. Belum ada keputusan pembelian yang dinyatakan dalam kunjungan ini. Pilihan akan dimusyawarahkan kembali setelah pulang.

Diskusi pilihan makam keluarga bersama Pak Hengki dan Ibu Witri
Suasana konsultasi Pak Hengki dan Ibu Witri bersama Denny Herdiansyah dan Zulhamdi setelah survei lokasi.

Bagi seorang konsultan, tugas pendampingan bukan mendorong keputusan secepat mungkin. Tugasnya adalah membantu keluarga memahami pilihan, menjelaskan pertimbangan yang relevan, dan memberi ruang untuk mengambil keputusan dengan tenang.

Jejak Pendampingan: mengutamakan ilmu sebelum keputusan

Pengalaman bersama Pak Hengki dan Ibu Witri mengingatkan bahwa usia bukan satu-satunya alasan untuk mulai mempersiapkan pemakaman. Selagi sehat, keluarga memiliki kesempatan bertanya, melihat lokasi, dan bermusyawarah tanpa tekanan keadaan.

Pendampingan ini dilakukan bersama Memorial Partner Denny Herdiansyah dan Zulhamdi M. Sa’ad, Lc., yang dalam perannya sebagai konsultan dan pendamping keluarga menekankan penjelasan berdasarkan pertimbangan syariah, kondisi kawasan, serta kebutuhan setiap keluarga. Dokumentasi lain dapat dibaca pada halaman Jejak Pendampingan Zulhamdi.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan keberkahan usia kepada Pak Hengki dan Ibu Witri, serta membimbing keluarga mereka menuju keputusan yang baik. Aamiin.