Hukum Relokasi Makam dalam Islam: Dalil, Sejarah Uhud & Pendapat Ulama
Apakah makam yang sudah ditempati boleh dipindahkan? Islam sangat menjaga kehormatan orang yang telah wafat. Karena itu makam tidak boleh dibongkar sembarangan. Namun relokasi makam juga bukan sesuatu yang haram secara mutlak dalam seluruh keadaan.
Relokasi makam tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi juga tidak tepat dihukumi haram secara mutlak untuk setiap keadaan.
Yang dinilai bukan hanya “dipindahkan atau tidak”, tetapi alasan dan cara pelaksanaannya.
Hukum asal makam seorang Muslim adalah dihormati dan tidak dibongkar tanpa alasan. Akan tetapi, sumber fikih dan sejarah menunjukkan adanya pemindahan makam ketika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kebutuhan, darurat, atau maslahat yang diakui, dengan syarat kehormatan jenazah tetap terjaga.
Karena itu pertanyaan yang lebih tepat adalah: apa alasan pemindahannya, seberapa kuat maslahatnya, bagaimana kondisi jenazah, dan dapatkah proses dilakukan dengan tetap menjaga kehormatannya?
Islam Tetap Memuliakan Manusia Setelah Wafat
Dasar pertama yang harus dipahami adalah bahwa jenazah bukan benda. Manusia tetap mempunyai kehormatan setelah meninggal dunia. Karena itu syariat memberi perlindungan terhadap jasad dan makamnya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
Rujukan hadis: Sunan Abi Dawud 3207 — Sunnah.com ↗
Hukum asal: makam dijaga
Tidak ada kebebasan untuk membongkar makam sekadar karena keinginan sesaat, alasan komersial, atau tanpa pertimbangan agama dan keluarga.
Ada pengecualian karena alasan yang benar
Fikih mengenal keadaan darurat, kebutuhan, hak atas tanah, ancaman terhadap makam, dan maslahat lain yang dapat membuka ruang kebolehan relokasi.
Jabir Memindahkan Ayahnya Setelah Enam Bulan Dimakamkan
Salah satu landasan paling penting terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Abdullah bin Amr bin Haram رضي الله عنه, ayah Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud dan dimakamkan bersama seorang syahid lainnya dalam satu kubur.
Jabir kemudian berkata:
Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam pembahasan mengenai jenazah yang dikeluarkan dari kubur karena suatu alasan. Ini menunjukkan relevansinya dalam pembahasan pemindahan jenazah setelah penguburan.
Baca teks hadis: Shahih al-Bukhari 1351 — Sunnah.com ↗
Pemindahan Makam Para Syuhada Uhud pada Masa Mu’awiyah
Selain hadis Jabir, terdapat catatan sejarah tentang makam para Syuhada Uhud. Imam Ibn Abd al-Barr رحمه الله dalam Al-Istidzkar meriwayatkan bahwa ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan hendak mengalirkan saluran air di kawasan Uhud, diumumkan kepada penduduk Madinah agar keluarga para syuhada datang menangani jenazah keluarganya.
Jabir kemudian berkata bahwa mereka mendatangi para syuhada dan mengeluarkan mereka dari kubur-kubur mereka. Dalam riwayat yang dikutip Ibn Abd al-Barr, peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar 46 tahun setelah Perang Uhud.
Sumber klasik: Al-Istidzkar karya Ibn Abd al-Barr
Riwayat menyebut pekerjaan pengaliran air di Uhud, pengumuman kepada keluarga Syuhada Uhud, pengeluaran para syuhada dari kubur, dan adanya riwayat mengenai Hamzah رضي الله عنه.
Baca sumber Arab — Al-Istidzkar ↗Riwayat tentang Hamzah bin Abdul Muththalib dan Perpindahan Lokasi Makam
Dalam riwayat yang dikutip Ibn Abd al-Barr, ketika makam-makam Syuhada Uhud dibuka, alat penggali mengenai bagian tubuh salah seorang syuhada hingga keluar darah. Disebutkan adanya riwayat bahwa orang tersebut adalah Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه, paman Rasulullah ﷺ.
Selain riwayat klasik tersebut, ensiklopedia sejarah Madinah Ma‘alim al-Madinah al-Munawwarah mencatat bahwa lokasi makam Hamzah yang dikenal kemudian merupakan tempat pemindahan dari lokasi pemakamannya yang pertama.
Sumber tersebut melanjutkan bahwa kawasan itu diterjang banjir sekitar 49 H / 669 M, dan banjir hampir menyingkap makam Hamzah serta orang-orang yang bersamanya, sehingga mereka dipindahkan ke lokasi pemakaman yang dikenal kemudian.
Rujukan sejarah Madinah: Ma‘alim al-Madinah al-Munawwarah ↗
Bagaimana dengan Mus‘ab bin ‘Umair رضي الله عنه?
Mus‘ab bin ‘Umair رضي الله عنه memang termasuk Syuhada Uhud. Namun dalam sumber yang digunakan untuk artikel ini, tidak ditemukan penyebutan yang cukup tegas bahwa beliau secara khusus termasuk jenazah yang dipindahkan dalam peristiwa tersebut. Karena itu artikel ini sengaja tidak mengklaim bahwa Mus‘ab pasti termasuk yang direlokasi.
Para Ulama Berbeda Pendapat tentang Batas Kebolehan Relokasi
Perbedaan mazhab menunjukkan bahwa masalah pemindahan makam bukan perkara hitam-putih yang bisa diputuskan dengan satu kalimat untuk semua keadaan.
Boleh dengan syarat dan maslahat
MUI mengutip pendapat Malikiyah bahwa pemindahan dapat dibolehkan jika tidak merusak jasad, tidak merendahkan kehormatan mayit, dan dilakukan karena maslahat; misalnya khawatir makam tergerus air, dipindah ke tempat yang lebih baik, dekat keluarga, atau lebih mudah diziarahi.
Ada ruang jika ada tujuan yang benar
Hanabilah memberi ruang pemindahan bila terdapat tujuan yang benar, misalnya dipindahkan ke tempat yang lebih baik atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih ketat setelah pemakaman
Syafi‘iyah pada dasarnya lebih ketat terhadap pemindahan setelah penguburan kecuali terdapat keadaan darurat atau alasan syar‘i tertentu.
Pada umumnya tidak dipindahkan setelah dikubur
Hanafiyah juga lebih ketat setelah pemakaman, namun literatur fikih membahas pengecualian tertentu, termasuk persoalan hak atas tanah.
Ringkasan empat mazhab dapat dibaca pada penjelasan resmi MUI: MUI — Hukum Memindahkan Makam ↗
Majelis Ulama Indonesia: Ada Pengecualian yang Dibenarkan Syariat
Majelis Ulama Indonesia memiliki Fatwa Tahun 1981 tentang Memindahkan Jenazah. Dalam penjelasan MUI, pada dasarnya memindahkan jenazah yang telah dimakamkan tidak diperkenankan apabila sekadar merusak kehormatan mayit, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Fatwa dan penjelasan resmi MUI
Bagaimana Jika Anak Ingin Memindahkan Makam Orang Tuanya untuk Memuliakan Mereka?
Keinginan seorang anak untuk memberikan tempat yang lebih aman, lebih terjaga, lebih mudah diziarahi, atau agar makam ayah dan ibu berada lebih dekat dengan keluarga dapat lahir dari rasa cinta dan bakti. Dalam fikih Malikiyah, kedekatan dengan keluarga dan kemudahan keluarga berziarah disebut sebagai contoh maslahat yang dapat dipertimbangkan, selama syarat lain terpenuhi.
Namun niat baik tidak otomatis menjadikan setiap pemindahan boleh. Niat tersebut tetap harus diarahkan dengan ilmu, musyawarah, adab, dan pertimbangan kondisi nyata.
Bagi keluarga yang sedang mempertimbangkan pemindahan makam, baca juga Panduan Relokasi Makam untuk memahami persiapan, dokumen, koordinasi makam asal, kesiapan makam tujuan, hingga tahapan pemakaman kembali.
Sebelum memutuskan, keluarga sebaiknya menanyakan:
- Apakah alasan relokasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan?
- Apakah kondisi makam lama menimbulkan masalah, risiko, atau kesulitan nyata?
- Apakah makam tujuan telah siap dan legalitas penggunaannya jelas?
- Apakah proses dapat dilakukan tanpa merendahkan atau merusak kehormatan jenazah?
- Apakah keluarga inti telah bermusyawarah dan memahami alasannya?
- Apakah sudah berkonsultasi dengan ulama/ahli fikih bila kasusnya sensitif?
Jika saudara kandung masih keberatan
Jangan memulai dengan perdebatan hukum. Mulailah dengan mendengar. Yang ingin mempertahankan makam lama mungkin berbicara karena cinta dan kenangan; yang ingin merelokasi pun mungkin berangkat dari cinta dan keinginan memuliakan. Keputusan tentang makam orang tua sebaiknya tidak menjadi sumber putusnya silaturahmi.
Relokasi Bukan Sekadar Memindahkan Tanah dan Nisan
Yang dipindahkan adalah jenazah atau bagian jasad seorang manusia yang tetap mempunyai hurmah — kehormatan. Karena itu relokasi harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
Pastikan alasan
Jangan memulai pembongkaran sebelum alasan, keputusan keluarga, izin, dan makam tujuan jelas.
Koordinasi makam asal
Ikuti prosedur pengelola makam asal dan ketentuan pihak berwenang yang diperlukan.
Jaga kehormatan jasad
Penggalian, pengumpulan bagian jasad, pembungkusan, dan transportasi dilakukan secara hormat.
Makamkan kembali secara layak
Siapkan liang tujuan dan koordinasi agar proses berlangsung tertib dan khidmat.
Lanjutkan ke Panduan Relokasi dan Proses Pemakaman
Artikel ini berfokus pada landasan syariah, dalil, dan sejarah. Untuk proses administratif dan teknis, gunakan panduan berikut sebagai cluster informasi lanjutan.
Relokasi Makam Tidak Boleh Sembarangan, tetapi Bukan Haram Secara Mutlak
Pertama, hukum asal makam seorang Muslim adalah dihormati dan tidak dibongkar tanpa alasan.
Kedua, terdapat hadis sahih bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنه memindahkan ayahnya setelah sekitar enam bulan dimakamkan.
Ketiga, terdapat riwayat sejarah tentang pengeluaran sejumlah Syuhada Uhud ketika dilakukan pengaliran air di kawasan tersebut.
Keempat, sumber sejarah Madinah mencatat lokasi makam Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه sebagai tempat pemindahan dari pemakaman sebelumnya setelah ancaman banjir.
Kelima, para fuqaha berbeda pendapat mengenai batas kebolehan pemindahan.
Keenam, MUI menegaskan bahwa pemindahan jenazah tidak dilakukan tanpa alasan, tetapi terdapat keadaan yang dibenarkan syariat.
Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan ayah dan ibu yang telah mendahului kita adalah doa anak-anaknya, amal jariyah, dan kebaikan yang terus mengalir. Semoga keputusan tentang tempat peristirahatan mereka menjadi bagian dari bakti dan kasih sayang, bukan sumber perpecahan keluarga.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber Dalil dan Bacaan Lanjutan
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Relokasi Makam
Apakah memindahkan makam dalam Islam haram?
Adakah hadis sahih tentang jenazah yang dipindahkan setelah dimakamkan?
Apakah makam Syuhada Uhud pernah dipindahkan?
Apakah boleh memindahkan makam agar dekat keluarga dan mudah diziarahi?
Apakah semua anak harus setuju?
Memahami Hukumnya adalah Langkah Pertama. Keputusan Keluarga Tetap Perlu Dilakukan dengan Tenang.
Jika keluarga sedang mempertimbangkan relokasi makam, pelajari dahulu alasan, kondisi makam asal, kesiapan makam tujuan, prosedur, serta pandangan fikih yang relevan. Jangan terburu-buru melakukan pembongkaran sebelum semuanya jelas.

