Pelayanan Kedukaan 24 Jam Al Azhar Memorial Garden • Karawang
Konsultan Resmi • Memorial Director • AZHR-07146 WhatsApp
prosesi-pemakaman-di-al-azhar-memorial-garden-4

Hukum Relokasi Makam dalam Islam: Dalil, Sejarah Uhud & Pendapat Ulama

Dokumentasi relokasi dan pemakaman kembali di Al Azhar Memorial Garden
Fikih Jenazah • Dalil • Sejarah Islam

Hukum Relokasi Makam dalam Islam: Dalil, Sejarah Uhud & Pendapat Ulama

Apakah makam yang sudah ditempati boleh dipindahkan? Islam sangat menjaga kehormatan orang yang telah wafat. Karena itu makam tidak boleh dibongkar sembarangan. Namun relokasi makam juga bukan sesuatu yang haram secara mutlak dalam seluruh keadaan.

AlAzharHeritage.com Fikih Pemakaman Diperbarui 20 September 2026
Zulhamdi M. Sa'ad, Lc.
Zulhamdi M. Sa’ad, Lc. Memorial Director • Syariah Family Legacy Advisor • AZHR-07146
01
Hadis SahihShahih al-Bukhari & Abu Dawud
02
Sejarah UhudRiwayat dan sumber sejarah Madinah
03
Empat MazhabRincian pendapat para fuqaha
04
Fatwa MUIKonteks hukum untuk pembaca Indonesia
Jawaban ringkas

Relokasi makam tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi juga tidak tepat dihukumi haram secara mutlak untuk setiap keadaan.

Yang dinilai bukan hanya “dipindahkan atau tidak”, tetapi alasan dan cara pelaksanaannya.

Hukum asal makam seorang Muslim adalah dihormati dan tidak dibongkar tanpa alasan. Akan tetapi, sumber fikih dan sejarah menunjukkan adanya pemindahan makam ketika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kebutuhan, darurat, atau maslahat yang diakui, dengan syarat kehormatan jenazah tetap terjaga.

Karena itu pertanyaan yang lebih tepat adalah: apa alasan pemindahannya, seberapa kuat maslahatnya, bagaimana kondisi jenazah, dan dapatkah proses dilakukan dengan tetap menjaga kehormatannya?

1 • Prinsip Dasar

Islam Tetap Memuliakan Manusia Setelah Wafat

Dasar pertama yang harus dipahami adalah bahwa jenazah bukan benda. Manusia tetap mempunyai kehormatan setelah meninggal dunia. Karena itu syariat memberi perlindungan terhadap jasad dan makamnya.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” — QS. Al-Isra’: 70.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang orang yang telah meninggal seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” — HR. Abu Dawud no. 3207.

Rujukan hadis: Sunan Abi Dawud 3207 — Sunnah.com ↗

Makna penting: prinsip penghormatan terhadap jenazah adalah alasan mengapa pembongkaran makam tidak boleh dilakukan secara serampangan. Tetapi prinsip yang sama juga dapat menjadi alasan perlunya pemindahan apabila makam lama justru terancam rusak, tergerus air, tidak aman, atau terdapat kebutuhan syar’i lainnya.

Hukum asal: makam dijaga

Tidak ada kebebasan untuk membongkar makam sekadar karena keinginan sesaat, alasan komersial, atau tanpa pertimbangan agama dan keluarga.

Ada pengecualian karena alasan yang benar

Fikih mengenal keadaan darurat, kebutuhan, hak atas tanah, ancaman terhadap makam, dan maslahat lain yang dapat membuka ruang kebolehan relokasi.

2 • Hadis Sahih

Jabir Memindahkan Ayahnya Setelah Enam Bulan Dimakamkan

Salah satu landasan paling penting terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Abdullah bin Amr bin Haram رضي الله عنه, ayah Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud dan dimakamkan bersama seorang syahid lainnya dalam satu kubur.

Jabir kemudian berkata:

ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ
“Kemudian hatiku merasa tidak tenang membiarkannya bersama yang lain, maka aku mengeluarkannya setelah enam bulan.” — Shahih al-Bukhari no. 1351.

Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam pembahasan mengenai jenazah yang dikeluarkan dari kubur karena suatu alasan. Ini menunjukkan relevansinya dalam pembahasan pemindahan jenazah setelah penguburan.

Baca teks hadis: Shahih al-Bukhari 1351 — Sunnah.com ↗

Pelajarannya: tidak tepat mengatakan bahwa jenazah yang sudah dimakamkan tidak mungkin dipindahkan dalam keadaan apa pun. Namun hadis ini juga bukan izin umum untuk membongkar semua makam tanpa alasan.
Lokasi makam Hamzah bin Abdul Muththalib di kawasan Uhud Madinah
Lokasi yang dikenal sebagai makam Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه di kawasan Uhud, Madinah. Sumber foto: Muhammad Mahdi Karim / Wikimedia Commons. Sumber & lisensi ↗
3 • Preseden Sejarah

Pemindahan Makam Para Syuhada Uhud pada Masa Mu’awiyah

Selain hadis Jabir, terdapat catatan sejarah tentang makam para Syuhada Uhud. Imam Ibn Abd al-Barr رحمه الله dalam Al-Istidzkar meriwayatkan bahwa ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan hendak mengalirkan saluran air di kawasan Uhud, diumumkan kepada penduduk Madinah agar keluarga para syuhada datang menangani jenazah keluarganya.

لَمَّا أَرَادَ مُعَاوِيَةُ أَنْ يُجْرِيَ الْعَيْنَ بِأُحُدٍ نُودِيَ بِالْمَدِينَةِ: مَنْ كَانَ لَهُ قَتِيلٌ فَلْيَأْتِ قَتِيلَهُ
“Ketika Mu’awiyah hendak mengalirkan saluran air di Uhud, diumumkan di Madinah: siapa yang mempunyai keluarga yang gugur, hendaklah mendatangi keluarganya.”

Jabir kemudian berkata bahwa mereka mendatangi para syuhada dan mengeluarkan mereka dari kubur-kubur mereka. Dalam riwayat yang dikutip Ibn Abd al-Barr, peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar 46 tahun setelah Perang Uhud.

فَأَتَيْنَاهُمْ فَأَخْرَجْنَاهُمْ مِنْ قُبُورِهِمْ
“Maka kami mendatangi mereka dan mengeluarkan mereka dari kubur-kubur mereka.”

Sumber klasik: Al-Istidzkar karya Ibn Abd al-Barr

Riwayat menyebut pekerjaan pengaliran air di Uhud, pengumuman kepada keluarga Syuhada Uhud, pengeluaran para syuhada dari kubur, dan adanya riwayat mengenai Hamzah رضي الله عنه.

Baca sumber Arab — Al-Istidzkar ↗
4 • Hamzah رضي الله عنه

Riwayat tentang Hamzah bin Abdul Muththalib dan Perpindahan Lokasi Makam

Dalam riwayat yang dikutip Ibn Abd al-Barr, ketika makam-makam Syuhada Uhud dibuka, alat penggali mengenai bagian tubuh salah seorang syuhada hingga keluar darah. Disebutkan adanya riwayat bahwa orang tersebut adalah Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه, paman Rasulullah ﷺ.

Selain riwayat klasik tersebut, ensiklopedia sejarah Madinah Ma‘alim al-Madinah al-Munawwarah mencatat bahwa lokasi makam Hamzah yang dikenal kemudian merupakan tempat pemindahan dari lokasi pemakamannya yang pertama.

وَيُعْتَبَرُ مَوْضِعُ قَبْرِ سَيِّدِ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، هُوَ الْمَوْضِعُ الَّذِي نُقِلَ إِلَيْهِ مِنْ مَدْفَنِهِ الْأَوَّلِ
Maknanya: “Lokasi makam Sayyidusy-Syuhada Hamzah رضي الله عنه merupakan tempat ke mana beliau dipindahkan dari tempat pemakamannya yang pertama.”

Sumber tersebut melanjutkan bahwa kawasan itu diterjang banjir sekitar 49 H / 669 M, dan banjir hampir menyingkap makam Hamzah serta orang-orang yang bersamanya, sehingga mereka dipindahkan ke lokasi pemakaman yang dikenal kemudian.

Rujukan sejarah Madinah: Ma‘alim al-Madinah al-Munawwarah ↗

Penting secara metodologis: bagian mengenai perpindahan lokasi makam Hamzah adalah catatan sejarah Madinah, bukan hadis marfu’ setingkat Shahih al-Bukhari. Karena itu artikel ini membedakan derajat sumber: hadis sahih untuk kisah Jabir, lalu sumber sejarah/atsar untuk kisah Syuhada Uhud dan lokasi makam Hamzah.

Bagaimana dengan Mus‘ab bin ‘Umair رضي الله عنه?

Mus‘ab bin ‘Umair رضي الله عنه memang termasuk Syuhada Uhud. Namun dalam sumber yang digunakan untuk artikel ini, tidak ditemukan penyebutan yang cukup tegas bahwa beliau secara khusus termasuk jenazah yang dipindahkan dalam peristiwa tersebut. Karena itu artikel ini sengaja tidak mengklaim bahwa Mus‘ab pasti termasuk yang direlokasi.

5 • Fikih Empat Mazhab

Para Ulama Berbeda Pendapat tentang Batas Kebolehan Relokasi

Perbedaan mazhab menunjukkan bahwa masalah pemindahan makam bukan perkara hitam-putih yang bisa diputuskan dengan satu kalimat untuk semua keadaan.

MALIKIYAH

Boleh dengan syarat dan maslahat

MUI mengutip pendapat Malikiyah bahwa pemindahan dapat dibolehkan jika tidak merusak jasad, tidak merendahkan kehormatan mayit, dan dilakukan karena maslahat; misalnya khawatir makam tergerus air, dipindah ke tempat yang lebih baik, dekat keluarga, atau lebih mudah diziarahi.

HANABILAH

Ada ruang jika ada tujuan yang benar

Hanabilah memberi ruang pemindahan bila terdapat tujuan yang benar, misalnya dipindahkan ke tempat yang lebih baik atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

SYAFI’IYAH

Lebih ketat setelah pemakaman

Syafi‘iyah pada dasarnya lebih ketat terhadap pemindahan setelah penguburan kecuali terdapat keadaan darurat atau alasan syar‘i tertentu.

HANAFIYAH

Pada umumnya tidak dipindahkan setelah dikubur

Hanafiyah juga lebih ketat setelah pemakaman, namun literatur fikih membahas pengecualian tertentu, termasuk persoalan hak atas tanah.

Ringkasan empat mazhab dapat dibaca pada penjelasan resmi MUI: MUI — Hukum Memindahkan Makam ↗

Kesimpulan fikih yang aman: jangan mengatakan “semua relokasi boleh”, tetapi juga jangan mengatakan “semua relokasi pasti haram”. Penilaian bergantung pada kondisi jenazah, alasan pemindahan, maslahat, darurat/kebutuhan, hak atas tanah, mazhab yang diikuti, dan cara pelaksanaannya.
6 • Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia: Ada Pengecualian yang Dibenarkan Syariat

Majelis Ulama Indonesia memiliki Fatwa Tahun 1981 tentang Memindahkan Jenazah. Dalam penjelasan MUI, pada dasarnya memindahkan jenazah yang telah dimakamkan tidak diperkenankan apabila sekadar merusak kehormatan mayit, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.

7 • Bakti kepada Orang Tua

Bagaimana Jika Anak Ingin Memindahkan Makam Orang Tuanya untuk Memuliakan Mereka?

Keinginan seorang anak untuk memberikan tempat yang lebih aman, lebih terjaga, lebih mudah diziarahi, atau agar makam ayah dan ibu berada lebih dekat dengan keluarga dapat lahir dari rasa cinta dan bakti. Dalam fikih Malikiyah, kedekatan dengan keluarga dan kemudahan keluarga berziarah disebut sebagai contoh maslahat yang dapat dipertimbangkan, selama syarat lain terpenuhi.

Namun niat baik tidak otomatis menjadikan setiap pemindahan boleh. Niat tersebut tetap harus diarahkan dengan ilmu, musyawarah, adab, dan pertimbangan kondisi nyata.

Bagi keluarga yang sedang mempertimbangkan pemindahan makam, baca juga Panduan Relokasi Makam untuk memahami persiapan, dokumen, koordinasi makam asal, kesiapan makam tujuan, hingga tahapan pemakaman kembali.

Sebelum memutuskan, keluarga sebaiknya menanyakan:

  • Apakah alasan relokasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan?
  • Apakah kondisi makam lama menimbulkan masalah, risiko, atau kesulitan nyata?
  • Apakah makam tujuan telah siap dan legalitas penggunaannya jelas?
  • Apakah proses dapat dilakukan tanpa merendahkan atau merusak kehormatan jenazah?
  • Apakah keluarga inti telah bermusyawarah dan memahami alasannya?
  • Apakah sudah berkonsultasi dengan ulama/ahli fikih bila kasusnya sensitif?
Yang perlu dikuatkan kepada keluarga: memindahkan makam karena alasan yang diakui syariat tidak dengan sendirinya berarti “mengganggu” atau “tidak menghormati” orang tua. Yang menjadi ukuran adalah alasan, maslahat, adab, dan penjagaan kehormatan jenazah.

Jika saudara kandung masih keberatan

Jangan memulai dengan perdebatan hukum. Mulailah dengan mendengar. Yang ingin mempertahankan makam lama mungkin berbicara karena cinta dan kenangan; yang ingin merelokasi pun mungkin berangkat dari cinta dan keinginan memuliakan. Keputusan tentang makam orang tua sebaiknya tidak menjadi sumber putusnya silaturahmi.

8 • Adab Pelaksanaan

Relokasi Bukan Sekadar Memindahkan Tanah dan Nisan

Yang dipindahkan adalah jenazah atau bagian jasad seorang manusia yang tetap mempunyai hurmah — kehormatan. Karena itu relokasi harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

01

Pastikan alasan

Jangan memulai pembongkaran sebelum alasan, keputusan keluarga, izin, dan makam tujuan jelas.

02

Koordinasi makam asal

Ikuti prosedur pengelola makam asal dan ketentuan pihak berwenang yang diperlukan.

03

Jaga kehormatan jasad

Penggalian, pengumpulan bagian jasad, pembungkusan, dan transportasi dilakukan secara hormat.

04

Makamkan kembali secara layak

Siapkan liang tujuan dan koordinasi agar proses berlangsung tertib dan khidmat.

Pendampingan relokasi makam dan pemakaman kembali di Al Azhar Memorial Garden
Relokasi dan pemakaman kembali di Al Azhar Memorial Garden. Keluarga perlu memastikan dokumen, izin makam asal, kesiapan kavling tujuan, dan tahapan pemakaman kembali sebelum pelaksanaan.
9 • Panduan Praktis

Lanjutkan ke Panduan Relokasi dan Proses Pemakaman

Artikel ini berfokus pada landasan syariah, dalil, dan sejarah. Untuk proses administratif dan teknis, gunakan panduan berikut sebagai cluster informasi lanjutan.

10 • Kesimpulan

Relokasi Makam Tidak Boleh Sembarangan, tetapi Bukan Haram Secara Mutlak

Pertama, hukum asal makam seorang Muslim adalah dihormati dan tidak dibongkar tanpa alasan.

Kedua, terdapat hadis sahih bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنه memindahkan ayahnya setelah sekitar enam bulan dimakamkan.

Ketiga, terdapat riwayat sejarah tentang pengeluaran sejumlah Syuhada Uhud ketika dilakukan pengaliran air di kawasan tersebut.

Keempat, sumber sejarah Madinah mencatat lokasi makam Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه sebagai tempat pemindahan dari pemakaman sebelumnya setelah ancaman banjir.

Kelima, para fuqaha berbeda pendapat mengenai batas kebolehan pemindahan.

Keenam, MUI menegaskan bahwa pemindahan jenazah tidak dilakukan tanpa alasan, tetapi terdapat keadaan yang dibenarkan syariat.

Rumusan yang seimbang: relokasi makam bukan tindakan yang boleh dilakukan sesuka hati, namun juga bukan sesuatu yang terlarang secara absolut untuk setiap kondisi. Keputusan perlu ditempuh melalui musyawarah, pertimbangan fikih, penghormatan terhadap jenazah, dan prosedur yang benar.

Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan ayah dan ibu yang telah mendahului kita adalah doa anak-anaknya, amal jariyah, dan kebaikan yang terus mengalir. Semoga keputusan tentang tempat peristirahatan mereka menjadi bagian dari bakti dan kasih sayang, bukan sumber perpecahan keluarga.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Zulhamdi M. Sa'ad, Lc. Memorial Director dan Syariah Family Legacy Advisor
Tentang Penulis

Zulhamdi M. Sa’ad, Lc.

Memorial Director • Syariah Family Legacy Advisor • Official Marketing ID AZHR-07146

Alumni Kulliyyah ad-Da‘wah wa Ushuluddin, Universitas Islam Madinah. Mendampingi keluarga dalam edukasi persiapan pemakaman, survei kavling, proses kedukaan, dan relokasi makam dengan pendekatan syariah serta pendampingan keluarga.

Referensi Utama

Sumber Dalil dan Bacaan Lanjutan

Shahih al-Bukhari no. 1351 — Jabir mengeluarkan ayahnya dari kubur setelah enam bulanShahih al-Bukhari 1351 ↗
Sunan Abi Dawud no. 3207 — kehormatan tulang orang yang telah wafatSunan Abi Dawud 3207 ↗
Al-Istidzkar, Ibn Abd al-Barr — pengeluaran Syuhada Uhud ketika Mu‘awiyah mengalirkan airAl-Istidzkar ↗
Ma‘alim al-Madinah al-Munawwarah — sejarah lokasi makam Hamzah dan banjir 49 HMa‘alim al-Madinah ↗
MUI — Fatwa Memindahkan JenazahFatwa MUI ↗
MUI — penjelasan fikih empat mazhab tentang pemindahan makamPenjelasan resmi MUI ↗
Catatan ilmiah: artikel ini membedakan hadis sahih, atsar/riwayat, dan sumber sejarah. Materi ini merupakan edukasi umum dan tidak menggantikan fatwa ulama untuk kasus individual. Jika kondisi jenazah, status tanah, perselisihan ahli waris, atau keadaan makam mempunyai kekhususan tertentu, mintalah penilaian ulama/ahli fikih yang memahami detail kasus.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Relokasi Makam

Apakah memindahkan makam dalam Islam haram?
Tidak boleh dilakukan sembarangan. Hukum asalnya makam dijaga dan tidak dibongkar. Namun terdapat keadaan yang dibenarkan syariat karena darurat, kebutuhan atau maslahat tertentu, dengan perbedaan rincian di antara mazhab.
Adakah hadis sahih tentang jenazah yang dipindahkan setelah dimakamkan?
Ada. Shahih al-Bukhari no. 1351 meriwayatkan Jabir bin Abdullah رضي الله عنه mengeluarkan ayahnya dari kubur setelah sekitar enam bulan karena sebelumnya dimakamkan bersama syahid lain.
Apakah makam Syuhada Uhud pernah dipindahkan?
Sumber klasik seperti Al-Istidzkar mencatat pengeluaran Syuhada Uhud ketika Mu‘awiyah mengalirkan saluran air di kawasan Uhud. Sumber sejarah Madinah juga mencatat perpindahan lokasi makam Hamzah رضي الله عنه setelah ancaman banjir.
Apakah boleh memindahkan makam agar dekat keluarga dan mudah diziarahi?
Dalam pendapat Malikiyah, dekat dengan keluarga dan kemudahan ziarah termasuk contoh maslahat yang dapat dipertimbangkan dengan syarat kehormatan mayit terjaga. Mazhab lain mempunyai rincian yang lebih ketat.
Apakah semua anak harus setuju?
Relokasi menyangkut kehormatan almarhum dan hubungan keluarga. Karena itu musyawarah dan upaya mencapai kesepahaman sangat penting. Jika terdapat perselisihan serius, mintalah nasihat ulama yang dipercaya keluarga dan ikuti ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Pendampingan keluarga

Memahami Hukumnya adalah Langkah Pertama. Keputusan Keluarga Tetap Perlu Dilakukan dengan Tenang.

Jika keluarga sedang mempertimbangkan relokasi makam, pelajari dahulu alasan, kondisi makam asal, kesiapan makam tujuan, prosedur, serta pandangan fikih yang relevan. Jangan terburu-buru melakukan pembongkaran sebelum semuanya jelas.