Jannatul Baqi: Tinjauan Sejarah, Fikih, dan Meluruskan Kesalahpahaman tentang Makam Tumpang dalam Islam (Bagian II)

baqi

Hukum Asal Pemakaman dalam Islam: Satu Jenazah, Satu Kubur

Setelah menelaah sejarah Jannatul Baqi pada bagian pertama, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:

Bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai penguburan dua atau lebih jenazah dalam satu liang kubur?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena sebagian masyarakat menjadikan anggapan tentang Jannatul Baqi sebagai dasar pembenaran praktik makam tumpang.

Padahal dalam disiplin ilmu fikih terdapat sebuah kaidah penting:

Hukum tidak dibangun di atas dugaan sejarah, tetapi di atas dalil Al-Qur’an, Sunnah, serta penjelasan para fuqaha.

Karena itu, untuk mengetahui hukum asal pemakaman, kita harus kembali kepada pendapat para ulama.


Dalil dari Sunnah Rasulullah ﷺ

Di antara dalil yang paling sering dibahas para ulama adalah peristiwa Perang Uhud.

Perang Uhud menyebabkan sekitar tujuh puluh sahabat gugur sebagai syuhada.

Jumlah korban yang sangat banyak, sementara kondisi peperangan masih berlangsung, menyebabkan Rasulullah ﷺ mengambil kebijakan yang bersifat darurat.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

Rasulullah ﷺ menggabungkan dua orang syuhada Uhud dalam satu liang lahad, kemudian beliau bertanya:

“Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya?”

Apabila telah diberitahukan, maka beliau mendahulukan orang tersebut ke arah kiblat.

(HR. al-Bukhari)

Hadis ini menjadi landasan utama pembahasan para fuqaha.

Namun menariknya, tidak ada seorang pun imam mazhab yang memahami hadis ini sebagai kebolehan mutlak menggabungkan jenazah.

Sebaliknya, seluruhnya memahami bahwa kejadian tersebut merupakan rukhsah, yaitu keringanan karena keadaan darurat.


Mengapa Rasulullah ﷺ Menggabungkan Para Syuhada?

Para ulama menjelaskan beberapa sebab.

Pertama, jumlah syuhada sangat banyak.

Kedua, kaum muslimin baru saja mengalami peperangan sehingga tenaga sangat terbatas.

Ketiga, kondisi keamanan belum stabil.

Keempat, apabila setiap jenazah harus dimakamkan satu per satu, proses pemakaman akan berlangsung sangat lama.

Artinya, faktor yang melatarbelakangi bukanlah perubahan hukum asal, melainkan kondisi darurat.

Hal ini sama sebagaimana rukhsah dalam syariat lainnya.

Orang yang tidak mendapatkan air boleh bertayamum.

Namun tidak berarti tayamum menggantikan wudhu sebagai hukum asal.

Demikian pula penggabungan jenazah pada Perang Uhud.

Ia merupakan pengecualian, bukan aturan umum.


Pendapat Imam An-Nawawi

Dalam mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah:

Satu jenazah dimakamkan dalam satu kubur.

Apabila dua jenazah atau lebih dimakamkan dalam satu liang kubur tanpa adanya kebutuhan syar’i, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Beliau kemudian memberikan contoh kondisi yang termasuk kebutuhan, di antaranya:

  • peperangan,
  • wabah,
  • banyaknya korban,
  • sempitnya lahan,
  • atau kondisi darurat lain yang menyebabkan penguburan normal tidak memungkinkan.

Penjelasan Imam An-Nawawi ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan setiap jenazah.

Setiap muslim memiliki hak untuk memperoleh liang kubur tersendiri selama kondisi memungkinkan.


Pendapat Imam Malik

Dalam literatur mazhab Maliki juga ditemukan penjelasan serupa.

Para ulama Malikiyyah memandang bahwa menggabungkan dua jenazah dalam satu kubur bukanlah kebiasaan yang dianjurkan.

Hal tersebut hanya dibolehkan apabila terdapat kesulitan nyata yang tidak dapat dihindari.

Dengan demikian, sejak masa awal mazhab-mazhab fikih, para ulama telah membedakan antara:

  • hukum asal,
  • dan keadaan darurat.

Perbedaan ini sangat penting agar umat Islam tidak salah memahami Sunnah.


Pendapat Ibnu Qudamah

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali juga membahas persoalan ini.

Beliau menjelaskan bahwa apabila tidak terdapat kebutuhan, maka setiap jenazah dimakamkan dalam satu kubur tersendiri.

Sedangkan apabila terdapat kebutuhan yang mendesak, maka penggabungan diperbolehkan sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ terhadap para syuhada Uhud.

Keterangan ini memperlihatkan adanya kesepahaman di kalangan para fuqaha.

Perbedaan mereka hanya pada rincian kondisi darurat, bukan pada hukum asalnya.


Kesepakatan Makna di Antara Empat Mazhab

Apabila pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafiyyah dibandingkan, akan tampak satu benang merah.

Hukum asal pemakaman adalah:

Satu jenazah dalam satu liang kubur.

Sedangkan penggabungan dua atau lebih jenazah merupakan pengecualian karena adanya kebutuhan yang kuat.

Dengan demikian, sangat sulit menjadikan Perang Uhud sebagai dalil bahwa makam tumpang merupakan praktik normal dalam Islam.

Justru sebaliknya.

Perang Uhud menunjukkan bahwa ketika kondisi telah kembali normal, hukum asal tetap diberlakukan.


Mengapa Baqi Tidak Pernah Dijadikan Dalil oleh Para Fuqaha?

Jannatul Baqi di Madinah

Inilah poin yang menurut penulis sangat menarik.

Dalam kitab-kitab fikih yang membahas hukum penggabungan jenazah, para ulama hampir selalu merujuk kepada:

  • hadis Jabir tentang Uhud,
  • praktik Rasulullah ﷺ,
  • serta pembahasan kebutuhan (darurat).

Namun penulis belum menemukan seorang imam mazhab yang mengatakan:

“Karena Baqi menggunakan sistem makam tumpang, maka hukumnya boleh.”

Tidak ada argumentasi seperti itu dalam pembahasan fikih klasik.

Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa para fuqaha sendiri tidak memahami Baqi sebagai contoh pemakaman bertumpuk.

Kalaupun pada masa-masa tertentu terdapat kondisi penggunaan kembali sebagian area pemakaman karena kebutuhan, hal tersebut dipandang sebagai persoalan administratif yang berbeda dengan hukum asal syariat.


Antara Sejarah dan Hukum

Di sinilah umat Islam perlu berhati-hati.

Tidak semua fakta sejarah otomatis menjadi hukum syariat.

Misalnya:

Rasulullah ﷺ pernah shalat di atas kendaraan ketika safar.

Namun para ulama menjelaskan bahwa hal itu berlaku untuk shalat sunnah.

Begitu pula dengan penggabungan jenazah.

Ia terjadi dalam sejarah.

Tetapi sebabnya adalah darurat.

Sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk mengubah hukum asal.

Inilah metode para ulama dalam memahami Sunnah.

Mereka selalu memperhatikan:

  • sebab terjadinya peristiwa,
  • konteksnya,
  • dan tujuan syariat.

Relevansinya dengan Kondisi Masa Kini

Sebagian pemerintah daerah menerapkan sistem penggunaan ulang makam sebagai solusi administratif.

Dari sudut pandang fikih, kondisi seperti ini perlu dibedakan antara:

  • kebijakan pengelolaan lahan karena keterbatasan,
  • dan hukum asal pemakaman menurut syariat.

Syariat tidak mengubah hukum asal hanya karena kondisi berubah.

Yang berubah adalah penerapan rukhsah ketika benar-benar terdapat kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Karena itu, apabila masih tersedia alternatif untuk menjaga satu jenazah satu kubur, maka itulah yang lebih dekat kepada semangat syariat.


Bersambung…

Insya Allah pada Bagian III akan dibahas:

  • Mengapa persepsi “Baqi ditumpuk” begitu mudah berkembang di masyarakat.
  • Perbedaan mendasar antara Jannatul Baqi dan Jannatul Mu’alla.
  • Kondisi pemakaman di Makkah pada masa kini.
  • Mengapa konsep pemakaman syariah modern seperti Al-Azhar Memorial Garden berusaha menghidupkan kembali adab pemakaman sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
  • Kesimpulan ilmiah dan refleksi bagi umat Islam.

Referensi

  1. Al-Qur’an al-Karim.
  2. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, pembahasan syuhada Uhud.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (bab Jana’iz).
  4. Ibnu Qudamah, Al-Mughni (Kitab al-Jana’iz).
  5. Imam Malik (riwayat Sahnun), Al-Mudawwanah al-Kubra.
  6. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan hukum pemakaman.

Baca Artikel Lainnya :

Jannatul Baqi: Tinjauan Sejarah, Fikih, dan Meluruskan Kesalahpahaman tentang Makam Tumpang dalam Islam (Bagian I)

Kita Sibuk Menyiapkan Hidup… Tapi Sudahkah Menyiapkan Tempat Terakhir Kita?

Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma’la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Kubur Itu Sempit, Tapi Mengapa Kita Tidak Menyiapkannya dengan Layak? Panduan Pemakaman Muslim Sesuai Syariah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *