Makam Bukan Jalan untuk Dilangkahi
Islam menjaga kehormatan manusia bahkan setelah ia wafat. Karena itu, cara kita berjalan, duduk, dan berziarah di antara makam pun memiliki adab.
Begitu Besarnya Kehormatan Sebuah Makam
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ … خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan peringatan yang sangat kuat tentang duduk di atas kubur: seseorang duduk di atas bara yang membakar pakaiannya hingga mengenai kulitnya digambarkan lebih baik daripada duduk di atas sebuah makam.
Peringatan ini menunjukkan bahwa kubur bukan sekadar bidang tanah kosong. Tempat pemakaman mempunyai kehormatan yang harus dijaga oleh orang yang masih hidup.
Rujukan: Sahih Muslim 971a.
Bagaimana Jika Jalan Menuju Makam Harus Melewati Makam Orang Lain?
Tata kawasan pemakaman ternyata berhubungan langsung dengan bagaimana keluarga dapat menjaga adab ketika berziarah.
Pada kawasan pemakaman yang akses antarbloknya terbatas, peziarah dapat mengalami kesulitan mencari jalur menuju makam yang dituju. Hal ini terutama terasa ketika membawa orang tua, anak-anak, atau anggota keluarga yang menggunakan kursi roda.
Karena itu, jalur berjalan yang direncanakan sejak awal bukan sekadar persoalan estetika. Walkway dapat membantu keluarga bergerak melalui jalur yang jelas tanpa menjadikan permukaan makam sebagai jalur berjalan.
Walkway Memiliki Nilai Adab, Akses, dan Kenyamanan
Membantu Menjaga Kehormatan Makam
Jalur yang jelas membantu peziarah menghindari menjadikan permukaan makam sebagai tempat berjalan atau duduk.
Memudahkan Keluarga
Lansia, anak-anak, dan pengguna kursi roda mendapatkan akses yang lebih tertata ketika datang berziarah.
Ziarah Menjadi Lebih Tenang
Keluarga dapat lebih fokus pada salam, doa, dan mengingat akhirat tanpa terlalu disibukkan mencari jalur di antara makam.
Nabi صلى الله عليه وسلم Pernah Menegur Orang yang Berjalan di Antara Kubur dengan Sandal
Dalam Sunan Abi Dawud terdapat riwayat bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melihat seseorang berjalan di antara kubur dengan sandal jenis sibtiyyah, lalu memerintahkannya untuk melepaskan sandal tersebut.
Riwayat tersebut dicantumkan sebagai hadis berstatus hasan dalam sumber yang kami gunakan. Namun pembahasan fikih tentang memakai alas kaki di area pemakaman memiliki rincian dan perbedaan penjelasan di kalangan ulama.
Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan bahwa setiap penggunaan sepatu atau sandal di area pemakaman otomatis terlarang. Poin yang ingin ditekankan adalah kehati-hatian, penghormatan, dan adab ketika berada di antara makam.
Rujukan riwayat tersebut dapat dibaca langsung dalam Sunan Abi Dawud 3230.
Makam Akan Dikunjungi Kembali oleh Anak dan Keluarga
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga mengizinkan ziarah kubur dan menjelaskan nilai pengingat yang ada di dalamnya.
Artinya, setelah prosesi pemakaman selesai, hubungan keluarga dengan tempat tersebut belum selesai. Anak, pasangan, saudara, bahkan cucu mungkin akan kembali untuk berziarah.
Karena itulah memilih tempat pemakaman dapat dipandang lebih luas: bukan hanya memikirkan hari ketika seseorang dimakamkan, tetapi juga bagaimana keluarga kelak datang, berjalan, berdoa, dan pulang dengan tenang.
Untuk memahami adab ziarah lebih lengkap, keluarga juga dapat membaca panduan adab berziarah dan keutamaan ziarah kubur.
Dari Adab Makam Menuju Cinta kepada Orang Tua
Tidak Harus Langsung Membeli. Mulailah dengan Memahami Pilihannya.
Pelajari gambaran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat simulasi →Pelajari pilihan pembayaran untuk pelunasan lebih cepat.
Lihat simulasi →Bandingkan alternatif pembayaran tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat simulasi →Ingin Melihat Langsung Walkway dan Kawasan Makam?
Anda tidak harus langsung membeli. Keluarga dapat bertanya, berkonsultasi, atau melihat kawasan terlebih dahulu untuk memahami akses, fasilitas ziarah, dan pilihan kavling.
Hubungi Memorial Partner yang membagikan artikel ini melalui tombol WhatsApp hijau di kanan bawah.
Sumber & Catatan
- Sahih Muslim 971a — peringatan tentang duduk di atas kubur. Baca hadis.
- Sunan Abi Dawud 3230 — riwayat tentang seseorang yang berjalan di antara kubur memakai sandal sibtiyyah. Baca hadis.
- Sunan Abi Dawud 3235 — riwayat mengenai ziarah kubur sebagai pengingat. Baca hadis.
- Artikel ini membedakan antara dalil yang secara eksplisit membahas adab terhadap makam dan manfaat praktis walkway. Walkway diposisikan sebagai fasilitas yang membantu akses dan adab, bukan sebagai fasilitas yang secara khusus diperintahkan dalam hadis.
- Pembahasan hukum alas kaki di area pemakaman memiliki rincian fikih. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai fatwa bahwa setiap pemakaian sandal atau sepatu di pemakaman adalah terlarang.

