Pelayanan Kedukaan 24 Jam Al Azhar Memorial Garden • Karawang
Konsultan Resmi • Memorial Director • AZHR-07146 WhatsApp

Apakah Bisnis Al Azhar Memorial Garden Seperti MLM? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Pembinaan Memorial Partner Al Azhar Memorial Garden
Sistem pemasaran Al Azhar Memorial Garden melibatkan Memorial Partner, pembinaan, aktivitas edukasi, dan pengembangan jaringan. Pertanyaannya: apakah adanya jaringan otomatis menjadikannya MLM yang dilarang?
Edukasi Bisnis Syariah

Apakah Bisnis Al Azhar Memorial Garden Seperti MLM?

Ada Memorial Partner, ada jaringan pemasaran, ada pembinaan tim, dan ada kesempatan mengajak orang lain bergabung. Karena itu wajar jika muncul pertanyaan: apakah sistem seperti ini termasuk MLM dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pertanyaan yang Wajar

“Ini seperti MLM ya? Apakah Tidak Diharamkan dalam Islam?”

Pertanyaan seperti ini justru layak dibahas dengan tenang dan terbuka.

Ketika seseorang melihat sebuah bisnis memiliki jaringan marketing, sistem pembinaan, leader, serta kesempatan mengajak orang lain menjadi mitra pemasaran, sebagian orang langsung menghubungkannya dengan MLM.

Kekhawatiran itu bisa dipahami. Seorang Muslim memang perlu berhati-hati terhadap sumber penghasilannya.

Tetapi kehati-hatian juga perlu disertai ilmu, agar kita tidak terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya karena bentuk luarnya terlihat mirip dengan sistem lain.

Dalam muamalah, yang harus dilihat bukan hanya namanya, tetapi substansi akad dan praktik bisnisnya.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:

“Apakah ada jaringan?”

Tetapi:

“Bagaimana cara jaringan itu bekerja, dari mana penghasilannya berasal, dan apa aktivitas ekonomi nyatanya?”

Jawaban Intinya

Jaringan Pemasaran Tidak Otomatis Haram

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap sistem bisnis yang memiliki jaringan, tingkatan, atau perekrutan otomatis haram.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bahkan memiliki fatwa khusus mengenai:

Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009

Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah atau PLBS.

Keberadaan fatwa tersebut menunjukkan bahwa pembahasan syariah terhadap sistem berjenjang tidak berhenti pada bentuk jaringan semata.

Yang dinilai adalah bagaimana transaksi, produk, komisi, akad, dan praktik bisnisnya dijalankan.

Landasan Penting

DSN-MUI Membahas Penjualan Langsung Berjenjang Syariah

Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mencantumkan Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Artinya, adanya struktur pemasaran berjenjang tidak dengan sendirinya menjadi sebab keharaman. Penilaian harus masuk kepada cara kerja dan unsur transaksi yang ada di dalamnya.

Sumber resmi: DSN-MUI — Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009

Penting: keberadaan Fatwa No. 75/2009 bukan berarti setiap perusahaan yang menggunakan jaringan otomatis telah memperoleh sertifikasi syariah dari DSN-MUI.

Untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan tertentu telah mendapatkan sertifikasi atau pengesahan syariah, tentu diperlukan dokumen resmi yang membuktikannya.

Ukuran Syariah

Apa yang Sebenarnya Harus Diperiksa?

01

Ada Produk atau Jasa Nyata

Harus ada produk atau jasa yang benar-benar memiliki manfaat dan bukan sekadar kedok untuk memutar uang anggota.

02

Akadnya Jelas

Hubungan antara perusahaan, tenaga pemasaran, dan konsumen harus dapat dipahami dengan jelas.

03

Sumber Komisinya Jelas

Komisi harus mempunyai hubungan yang wajar dengan transaksi, aktivitas pemasaran, pelayanan, atau prestasi nyata.

04

Bukan Money Game

Sistem tidak boleh bergantung pada uang pendaftaran anggota baru untuk membayar anggota sebelumnya.

05

Tidak Ada Kezaliman

Tidak boleh ada manipulasi, eksploitasi, penipuan, atau janji yang menyesatkan pihak lain.

06

Bebas Unsur Terlarang

Harus dijaga dari riba, gharar berlebihan, maysir, penipuan, dan praktik lain yang bertentangan dengan syariah.

Jangan Disamakan

Jaringan Pemasaran Berbeda dengan Money Game

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap bahwa setiap bisnis yang mempunyai perekrutan dan tingkatan berarti money game.

Padahal keduanya harus dibedakan.

Bisnis jaringan yang sehat mempunyai aktivitas ekonomi nyata. Money game bergantung terutama pada masuknya uang anggota baru.

Dalam bisnis yang sehat, ada produk atau jasa. Ada calon konsumen. Ada proses edukasi. Ada pemasaran. Ada penjualan. Ada pelayanan. Dan ada manfaat nyata yang diterima oleh konsumen.

Sebaliknya, money game umumnya berputar pada pola:

masuk → setor uang → cari anggota baru → uang anggota baru digunakan untuk menopang keuntungan jaringan.

Dua pola ini tidak bisa disamakan hanya karena sama-sama memiliki struktur jaringan.

Memahami Model Bisnis AMG

Lalu Bagaimana Melihat Bisnis Al Azhar Memorial Garden?

01

Ada Produk Nyata

Yang dipasarkan adalah kavling pemakaman Muslim dan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan pemakaman keluarga.

02

Ada Edukasi

Memorial Partner membantu masyarakat memahami persiapan makam, tipe kavling, fasilitas, proses, dan kebutuhan keluarga.

03

Ada Pendampingan

Aktivitas dapat meliputi konsultasi, survei lokasi, penjelasan pilihan, hingga mendampingi proses konsumen.

04

Ada Aktivitas Pemasaran

Memorial Partner melakukan prospecting, presentasi, follow-up, edukasi, dan pelayanan kepada calon konsumen.

05

Ada Pembinaan

Partner dapat mengikuti training, FGD, site training, mentoring, dan proses pengembangan kemampuan.

06

Ada Pengembangan Tim

Seorang partner juga dapat membantu mitra lain belajar menjalankan aktivitas pemasaran dan pelayanan.

Bukan Sekadar Merekrut

Apa Pekerjaan Nyata Seorang Memorial Partner?

Salah satu cara terbaik menilai sebuah model bisnis adalah melihat apa yang benar-benar dilakukan oleh orang di lapangan.

Pada konteks Al Azhar Memorial Garden, peran seorang Official Marketing atau Memorial Partner tidak berhenti pada mengajak orang bergabung.

Ada aktivitas edukasi masyarakat tentang persiapan makam.

Ada konsultasi kebutuhan keluarga.

Ada penjelasan tipe dan fasilitas.

Ada pendampingan survei.

Ada follow-up.

Ada proses pelayanan konsumen.

Ini Perbedaan yang Penting

Jika seseorang mendapatkan penghasilan karena menjalankan aktivitas bisnis yang nyata dan terkait transaksi nyata, hal itu berbeda dengan sistem yang hanya memberikan keuntungan karena berhasil membawa uang anggota baru.

Pertanyaan Berikutnya

Apakah Merekrut Orang Lain Berarti Haram?

Tidak otomatis.

Dalam dunia usaha, perusahaan dapat berkembang melalui agen, distributor, tenaga pemasaran, reseller, referral, cabang, dan berbagai bentuk jaringan lainnya.

Mengajak seseorang menjadi tenaga pemasaran pada dasarnya tidak otomatis menjadi sesuatu yang terlarang.

Yang harus ditanyakan adalah: untuk apa orang tersebut direkrut, apa aktivitas yang kemudian ia lakukan, dan dari mana penghasilannya berasal?

Ada perbedaan besar antara:

mengajak seseorang menjadi tenaga pemasaran untuk menjalankan aktivitas bisnis

dengan:

mencari orang baru hanya agar uang masuk dari anggota tersebut menjadi sumber keuntungan jaringan.

Poin yang Sangat Penting

Dari Mana Sebenarnya Penghasilan Itu Berasal?

Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar:

“Berapa level jaringannya?”

Ketika menilai sebuah sistem bisnis, kita perlu melihat hubungan antara komisi dengan aktivitas ekonomi nyata.

Apakah seseorang memperoleh penghasilan karena melakukan pemasaran dan menghasilkan transaksi?

Apakah ada aktivitas pelayanan?

Apakah terdapat pembinaan dan tanggung jawab organisasi?

Ataukah seseorang cukup membayar sejumlah uang, lalu mendapatkan keuntungan terutama karena membawa orang baru membayar uang berikutnya?

Dua kondisi tersebut tidak dapat disamakan.

Checklist Sederhana

6 Pertanyaan Sebelum Menilai Sebuah Bisnis Jaringan

01

Apakah Produk Nyata?

Apakah ada produk atau jasa yang benar-benar memiliki manfaat?

02

Apakah Ada Konsumen Nyata?

Apakah orang membeli karena membutuhkan produk atau hanya karena ingin masuk jaringan?

03

Apa Pekerjaan Mitranya?

Apakah ada edukasi, pemasaran, pelayanan, penjualan, atau aktivitas nyata?

04

Dari Mana Komisinya?

Apakah komisi terkait transaksi atau aktivitas bisnis yang jelas?

05

Apakah Perekrutan Sumber Utama?

Bedakan pengembangan jaringan dengan sistem yang hidup hanya karena masuknya anggota baru.

06

Apakah Ada Unsur Terlarang?

Periksa kemungkinan riba, gharar, maysir, manipulasi, atau kezaliman.

Kesimpulan

Jangan Menilai Hanya dari Istilah “MLM”

Jika ada yang bertanya:

“Bisnis Al Azhar Memorial Garden seperti MLM ya?”

Jawaban yang lebih tepat adalah:

jangan menilai hanya karena ada jaringan, leader, atau perekrutan.

Dalam Islam, yang perlu dilihat adalah produk, akad, transaksi, aktivitas bisnis, sumber komisi, dan ada atau tidaknya unsur yang dilarang syariah.

Karena itu, seorang Muslim tidak perlu alergi terhadap kata “jaringan”.

Yang harus dihindari adalah praktik bisnis yang tidak sehat dan bertentangan dengan syariah—apa pun nama sistemnya.

Prinsip Sederhananya

Ada produk nyata. Ada aktivitas nyata. Ada transaksi nyata. Ada pelayanan nyata. Komisi memiliki dasar yang jelas. Dan sistemnya tidak dibangun dari money game, riba, gharar, maysir, penipuan, atau kezaliman.

Pertanyaan yang Sering Dicari

FAQ Bisnis Al Azhar Memorial Garden & Sistem Jaringan

Apakah bisnis Al Azhar Memorial Garden MLM?

Al Azhar Memorial Garden memiliki jaringan tenaga pemasaran atau Memorial Partner. Namun keberadaan jaringan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah bisnis identik dengan money game. Penilaiannya harus melihat transaksi, produk, aktivitas pemasaran, dan sistem kompensasinya.

Apakah MLM haram dalam Islam?

Tidak tepat menyatakan semua bentuk penjualan berjenjang otomatis haram hanya karena bentuk jaringannya. DSN-MUI memiliki Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Apakah merekrut Memorial Partner diperbolehkan?

Mengajak seseorang menjadi tenaga pemasaran atau mitra bisnis tidak otomatis terlarang. Yang perlu dilihat adalah aktivitas setelah bergabung serta sumber penghasilannya.

Apa beda bisnis jaringan dengan money game?

Bisnis yang sehat mempunyai produk atau jasa nyata dan aktivitas ekonomi yang jelas. Money game bergantung terutama pada masuknya uang anggota baru.

Apakah komisi dalam bisnis jaringan diperbolehkan?

Komisi tidak otomatis haram. Dasar pemberian komisi, akad, aktivitas yang melandasi, dan unsur transaksinya tetap harus diperiksa.

Apakah Al Azhar Memorial Garden sudah bersertifikat PLBS DSN-MUI?

Artikel ini tidak menyatakan adanya sertifikasi PLBS DSN-MUI untuk Al Azhar Memorial Garden tanpa dokumen resmi yang membuktikannya. Fatwa No. 75/2009 digunakan sebagai rujukan prinsip umum.