Jannatul Baqi'

Jannatul Baqi: Tinjauan Sejarah, Fikih, dan Meluruskan Kesalahpahaman tentang Makam Tumpang dalam Islam (Bagian III)

Oleh: Zulhamdi M. Sa’ad, Lc.

Jannatul Baqi

Mengapa Persepsi “Baqi Ditumpuk” Begitu Mudah Berkembang?

Setelah menelaah sejarah Baqi, pendapat para ulama, serta dalil-dalil fikih tentang penggabungan jenazah, muncul satu pertanyaan menarik:

Mengapa sampai hari ini masih banyak kaum muslimin yang meyakini bahwa Jannatul Baqi merupakan contoh pemakaman dengan sistem makam tumpang?

Menurut penulis, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan munculnya persepsi tersebut.

1. Banyaknya Jumlah Penghuni Baqi

Selama lebih dari empat belas abad, Jannatul Baqi telah menjadi tempat pemakaman utama penduduk Madinah.

Puluhan ribu, bahkan mungkin ratusan ribu kaum muslimin telah dimakamkan di sana.

Banyak orang kemudian berasumsi:

“Kalau sudah selama itu digunakan, pasti makamnya ditumpuk.”

Padahal asumsi tersebut tidak selalu benar.

Dalam sejarah kota-kota Islam, solusi terhadap meningkatnya kebutuhan pemakaman tidak selalu dilakukan dengan menggabungkan jenazah.

Sering kali solusi yang ditempuh justru berupa:

  • perluasan kawasan,
  • penataan ulang,
  • pembukaan lahan baru,
  • atau pengembangan area pemakaman.

Inilah yang dijelaskan para sejarawan Madinah ketika menggambarkan perkembangan kawasan Baqi.


2. Menyamakan Baqi dengan TPU Modern

Sebagian masyarakat Indonesia tanpa sadar membandingkan Baqi dengan kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota-kota besar.

Di berbagai kota padat penduduk, termasuk sebagian wilayah Jabodetabek, keterbatasan lahan menyebabkan pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan ulang makam setelah jangka waktu tertentu.

Kondisi seperti ini kemudian diproyeksikan kepada Baqi.

Padahal sejarah, tata ruang, dan pengelolaan Baqi sangat berbeda.

Baqi bukan sekadar TPU.

Ia adalah kawasan pemakaman yang sejak awal memiliki pengaturan khusus dan terus mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan masyarakat Madinah.


3. Kesalahpahaman terhadap Peristiwa Perang Uhud

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan dua atau tiga syuhada Uhud dalam satu liang lahad.

Peristiwa ini benar adanya.

Namun yang sering terlupakan adalah sebabnya.

Peristiwa tersebut terjadi dalam kondisi:

  • perang,
  • banyak korban,
  • keterbatasan tenaga,
  • serta kebutuhan mendesak.

Para fuqaha sepakat bahwa kejadian tersebut merupakan rukhsah, bukan hukum asal.

Sayangnya, sebagian masyarakat hanya mengetahui peristiwanya, tetapi tidak mengetahui penjelasan para ulama mengenai konteksnya.


4. Tidak Pernah Melihat Langsung Baqi

Sebagian besar kaum muslimin mengenal Baqi hanya melalui cerita atau potongan video.

Padahal siapa pun yang pernah berdiri di depan pagar Baqi selepas Subuh akan menyaksikan hamparan kawasan yang sangat luas.

Susunan makam tampak sederhana.

Di antara kelompok-kelompok makam terdapat jalan-jalan yang memisahkan area pemakaman.

Masih terlihat ruang terbuka yang cukup luas.

Kondisi tersebut jauh berbeda dari gambaran sebagian orang yang membayangkan seluruh Baqi sebagai kawasan sempit yang penuh sesak.


Membedakan Antara Baqi dan Jannatul Mu’alla

jannatul baqi

Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah mencampuradukkan antara Jannatul Baqi di Madinah dengan Jannatul Mu’alla di Makkah.

Padahal keduanya memiliki sejarah dan kondisi geografis yang berbeda.

Jannatul Baqi

  • Terletak di sebelah timur Masjid Nabawi.
  • Menjadi pemakaman utama penduduk Madinah sejak zaman Rasulullah ﷺ.
  • Memiliki kawasan yang luas dan mengalami beberapa kali perluasan dalam sejarah.

Jannatul Mu’alla

mualla makkah
  • Terletak di kawasan Al-Hajun, Makkah.
  • Menjadi tempat dimakamkannya Sayyidah Khadijah radhiyallahu ‘anha, Abdul Muththalib, Abu Thalib dan sejumlah tokoh penting lainnya.
  • Berada di kawasan lembah yang ruang pengembangannya jauh lebih terbatas dibandingkan Madinah.

Karena itu, menyamakan kondisi kedua pemakaman tersebut merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.


Pelajaran Besar dari Jannatul Baqi

Setelah mengkaji sejarah Baqi, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik.

Pertama

Islam sangat menjaga kehormatan jenazah.

Hal ini tampak dari perhatian Rasulullah ﷺ terhadap proses pemakaman, tata cara penguburan, bahkan doa-doa yang beliau ajarkan ketika berziarah.

Kedua

Hukum asal pemakaman adalah:

satu jenazah dalam satu kubur.

Adapun penggabungan beberapa jenazah hanya dibolehkan apabila terdapat keadaan darurat.

Ketiga

Tidak semua fakta sejarah otomatis menjadi hukum syariat.

Inilah pentingnya memahami Sunnah melalui penjelasan para ulama.


Relevansi bagi Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda dengan Madinah pada masa Rasulullah ﷺ.

Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat.

Di beberapa kota besar bahkan telah diterapkan sistem penggunaan kembali makam karena keterbatasan lahan.

Fenomena ini perlu dipahami secara proporsional.

Dari sisi administrasi pemerintahan, kebijakan tersebut mungkin merupakan solusi atas keterbatasan ruang.

Namun dari sudut pandang fikih, hukum asal tetap tidak berubah.

Selama masih terdapat alternatif yang memungkinkan setiap muslim memperoleh satu liang kubur tersendiri, maka itulah yang lebih sesuai dengan semangat syariat.


Menghidupkan Kembali Adab Pemakaman Islam

Pembahasan tentang Baqi sesungguhnya bukan bertujuan memperdebatkan model pengelolaan makam.

Yang jauh lebih penting adalah menghidupkan kembali adab pemakaman yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ.

Di antaranya:

  • memuliakan jenazah,
  • mempercepat pemakaman,
  • menjaga kehormatan kubur,
  • tidak duduk atau melangkahi kuburan,
  • mendoakan penghuni kubur,
  • serta menjaga agar pemakaman tetap menjadi tempat yang mengingatkan manusia kepada akhirat.

Nilai-nilai inilah yang justru menjadi ruh syariat.


Refleksi terhadap Konsep Pemakaman Syariah

Tujuannya bukan untuk mengklaim memiliki keutamaan sebagaimana Jannatul Baqi atau Jannatul Mu’alla.

Karena tidak ada satu tempat pun di luar yang telah ditetapkan syariat yang dapat disamakan dengan dua pemakaman bersejarah tersebut.

Namun Al-Azhar Memorial Garden berusaha menjaga nilai-nilai yang diajarkan Islam, antara lain:

  • satu jenazah satu kubur,
  • tidak ditumpuk tanpa keadaan darurat,
  • menghadap kiblat,
  • kawasan khusus muslim,
  • lingkungan yang tenang untuk ziarah,
  • serta pemeliharaan yang berkesinambungan.

Dengan demikian, konsep yang diusung bukanlah mencari kemuliaan karena lokasi, tetapi menjaga adab pemakaman sebagaimana diajarkan syariat.


Penutup

Selama lebih dari empat belas abad, Jannatul Baqi menjadi saksi perjalanan umat Islam.

Di sanalah bersemayam ribuan sahabat, tabi’in, ulama, dan kaum muslimin dari berbagai generasi.

Namun setelah menelaah berbagai kitab sejarah, catatan para musafir klasik, serta pendapat para fuqaha, penulis tidak menemukan dasar yang menunjukkan bahwa Jannatul Baqi dapat dijadikan dalil bolehnya sistem makam tumpang sebagai praktik umum.

Sebaliknya, para ulama dari berbagai mazhab justru menegaskan bahwa hukum asal pemakaman dalam Islam adalah satu jenazah dalam satu liang kubur.

Penggabungan jenazah hanya dibolehkan apabila terdapat keadaan darurat, sebagaimana yang terjadi pada Perang Uhud.

Oleh sebab itu, menjaga agar setiap muslim memperoleh satu liang kubur tersendiri bukanlah konsep baru.

Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan manusia yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ sejak empat belas abad yang lalu.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang memuliakan saudara-saudara kita, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah kembali kepada-Nya.

آمين يا رب العالمين


Daftar Referensi

Al-Qur’an

  • QS. Al-Hujurat: 13.
  • QS. Ali ‘Imran: 185.

Hadis

  • Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz.
  • Shahih Muslim, Kitab al-Jana’iz.
  • Sunan Abu Dawud.
  • Jami’ at-Tirmidzi.

Kitab Fikih

  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni.
  • Sahnun, Al-Mudawwanah al-Kubra.
  • Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Kitab Sejarah

  • As-Samhudi, Wafā’ al-Wafā bi Akhbār Dār al-Muṣṭafā.
  • Ibnu Jubair, Ar-Rihlah.
  • Ibnu Battutah, Tuḥfat an-Nuẓẓār fī Gharā’ib al-Amṣār wa ‘Ajā’ib al-Asfār.
  • Al-Azraqi, Akhbār Makkah (untuk sejarah Makkah dan kawasan pemakaman).

Baca Artikel lainnya :

Jannatul Baqi: Tinjauan Sejarah, Fikih, dan Meluruskan Kesalahpahaman tentang Makam Tumpang dalam Islam (Bagian II)

Jannatul Baqi: Tinjauan Sejarah, Fikih, dan Meluruskan Kesalahpahaman tentang Makam Tumpang dalam Islam (Bagian I)

Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma’la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Bukan Tentang Kematian, Ini Tentang Ketenangan yang Kita Tinggalkan untuk Keluarga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *