Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma’la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Memahami Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Sebagian masyarakat sering mengatakan:

“Kalau di Makkah dan Madinah saja makamnya ditumpuk, mengapa kita mempermasalahkan makam tumpang?”

Kalimat ini terdengar meyakinkan, tetapi ketika ditelusuri lebih jauh ternyata kondisi pemakaman di Makkah dan Madinah tidak sesederhana itu.

Padahal keduanya memiliki sejarah, kondisi geografis, dan pengelolaan yang berbeda.

Jannatul Mu’alla: Pemakaman Bersejarah yang Lahanannya Terbatas

Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Jannatul Mu’alla atau Ma’la merupakan pemakaman tertua dan paling bersejarah di Makkah.

Di sinilah dimakamkan:

Berbeda dengan Baqi yang memiliki hamparan area sangat luas di Madinah, Ma’la berada di kawasan Al-Hajun yang sejak dahulu dikelilingi perkembangan kota Makkah.

Kondisi geografis Makkah berupa lembah-lembah yang diapit perbukitan menyebabkan ruang pengembangan pemakaman lebih terbatas dibandingkan Madinah.

Karena itulah pemerintah Saudi sejak lama tidak menjadikan Ma’la sebagai lokasi utama pemakaman seluruh jamaah haji dan pendatang.


Mengapa Jamaah Haji Tidak Lagi Dimakamkan di Ma’la?

Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Fakta menarik yang jarang diketahui masyarakat Indonesia adalah:

Saat ini mayoritas jamaah haji yang wafat di Makkah tidak dimakamkan di Ma’la.

Mereka dimakamkan di Pemakaman Sharaya (Al-Shara’i) yang berada di pinggiran kota Makkah.

Media Saudi dan laporan petugas haji menjelaskan bahwa:

  • Ma’la lebih diprioritaskan bagi penduduk Makkah.
  • Jamaah haji dari berbagai negara umumnya dimakamkan di Sharaya.
  • Sharaya menjadi pemakaman umum terbesar bagi jamaah internasional.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah Saudi justru membuka lahan-lahan pemakaman baru untuk mengurangi tekanan terhadap pemakaman lama.

Memahami Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Pemakaman Sharaya: Tempat Pemakaman Jamaah Haji Dunia

Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Sharaya berada di wilayah utara Makkah dan menjadi tempat pemakaman ribuan jamaah haji yang wafat setiap tahun.

Laporan petugas haji Indonesia menggambarkan bahwa makam di Sharaya sangat sederhana:

  • tanpa bangunan mewah,
  • tanpa marmer,
  • tanpa kubah,
  • bahkan banyak makam hanya diberi tanda batu sederhana.

Karena lahannya luas, pemerintah Saudi dapat terus menggunakannya sebagai area pemakaman baru bagi jamaah dari berbagai negara.

Inilah sebabnya ketika ada jamaah Indonesia wafat di Makkah, hampir selalu berita resminya menyebut:

Bukan di Ma’la.

Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Makbarah Al-Adl: Pemakaman Besar Kedua di Makkah

Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Pemakaman ini dibuka sekitar tahun 1926 dan memiliki luas sekitar 50.000 meter persegi.

Di sinilah dimakamkan:

  • para ulama besar Saudi,
  • imam Masjidil Haram,
  • pejabat tinggi,
  • pangeran dan anggota keluarga kerajaan Saudi.

Keberadaan Al-Adl menunjukkan bahwa kebutuhan pemakaman di Makkah tidak hanya bergantung kepada Ma’la.

Seiring pertumbuhan kota, pemerintah membuka pemakaman-pemakaman baru agar kebutuhan lahan pemakaman tetap terpenuhi.

Benarkah Semua Pemakaman di Tanah Suci Seperti Baqi? Memahami Kondisi Ma'la, Sharaya, dan Al-Adl di Makkah

Apakah Ada Pemindahan Makam di Makkah?

Dalam sejarah modern Makkah memang terdapat proyek-proyek perluasan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan pengembangan kawasan sekitar Ma’la.

Beberapa laporan arkeologi mencatat ditemukannya makam-makam kuno ketika dilakukan proyek perluasan dan pembangunan di sekitar kawasan Ma’la. Bahkan pada proyek tertentu ditemukan puluhan makam bersejarah yang kemudian diteliti oleh otoritas warisan budaya Saudi.

Namun tidak mudah menemukan sumber resmi yang menjelaskan adanya kebijakan umum “membongkar makam lalu menumpuk jenazah” sebagaimana yang sering beredar di masyarakat.

Karena itu, sebagai penulis muslim, kita perlu berhati-hati membedakan antara fakta sejarah dan asumsi yang beredar.


Hukum Asal Tetap: Satu Jenazah Satu Kubur

Terlepas dari kondisi Ma’la, Sharaya, atau Al-Adl, para ulama tetap menjelaskan bahwa hukum asal pemakaman dalam Islam adalah:

satu jenazah dalam satu kubur.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

“Tidak boleh menguburkan dua jenazah dalam satu kubur kecuali karena darurat.”

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan hal yang sama.

Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah peristiwa Perang Uhud ketika Rasulullah ﷺ menggabungkan dua atau tiga syuhada dalam satu liang lahad karena keadaan perang dan banyaknya korban. Ini merupakan rukhsah (keringanan), bukan hukum asal.


Pelajaran Penting bagi Umat Islam

Jika kita memperhatikan perkembangan pemakaman di Makkah dan Madinah, justru terlihat satu pelajaran penting:

Ketika lahan lama mulai terbatas, solusi yang ditempuh adalah membuka area pemakaman baru.

Bukan menjadikan makam tumpang sebagai standar ideal.

Karena itu, konsep pemakaman yang menjaga:

✅ satu jenazah satu kubur

✅ tidak ditumpuk

✅ tidak dipindahkan

✅ terjaga kehormatannya

sejalan dengan semangat syariat yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Dan inilah salah satu nilai yang ingin dijaga oleh konsep pemakaman syariah modern seperti Al Azhar Memorial Garden, yaitu menjaga kemuliaan seorang muslim hingga peristirahatan terakhirnya.

Baca Artikel Lainnya :

Jannatul Baqi Tidak Ditumpuk: Meluruskan Kesalahpahaman tentang Pemakaman dalam Islam

Kubur Itu Sempit, Tapi Mengapa Kita Tidak Menyiapkannya dengan Layak? Panduan Pemakaman Muslim Sesuai Syariah

Bukan Tentang Kematian, Ini Tentang Ketenangan yang Kita Tinggalkan untuk Keluarga

Warisan Terakhir Bukan Harta, Tapi Ketenangan untuk Keluarga (Perspektif Islam tentang Tanggung Jawab Pemakaman)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *